Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 31 Jan 2025 14:46 WIB ·

PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnya


 PNS dan Tenaga Kontrak Di Pemkab Aceh Besar Terancam Tak Terima Gaji Per 2 Februari 2025, Ini Penyebabnya Perbesar

METROPAGI.ID, ACEH BESAR- Ribuan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar terancam tak terima gaji per 2 Februari 2025 ini. Hal ini merupakan dampak dari pemberhentian Sulaimi dari posisi Sekda definif oleh penjabat bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, pada 20 Desember 2024 lalu.

Informasi yang diperoleh jurnalis, pemberhentian Sulaimi dari Sekda berbuntut panjang sehingga berdampak kepada roda pemerintahan di Aceh Besar.Dimana, Sulaimi diberhentikan dari jabatan Sekda Aceh Besar per 20 Desember 2024 lalu.

Kemudian Sulaimi baru dilantik sebagai staf ahli bidang pemerintahan, hukum dan politik pada 17 Januari 2025. Dengan demikian, ada kekosongan posisi Sekda selama 26 hari di Aceh Besar.

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

Adapun dokumen anggaran 2025 sebelumnya ditandatangani oleh Sulaimi selaku Sekda Aceh Besar atas nama Sulaimi. Namun per 21 Desember 2024, Sulaimi tak bisa lagi menandatangani dokumen anggaran karena tidak lagi dalam kapasitas sebagai sekda.

Begitu juga untuk penandatanganan RKA (Rencana Kerja Anggaran) dan DPA (Dokumen Pelaksana Anggaran) untuk pencairan anggaran, menurut infomasi di dapatkan semua yang terkendala tersebut di karenakan pemberhentian sulaimi sebagai sekda.

Salah satu narasumber dikutip dari atjehwatch.com, dimana tidak ingin disebut nama maupun inisial mengatakan hingga saat ini RKA dan DPA Aceh Bear belum juga bisa ditandatangani karena posisi sekda sudah kosong selama 26 hari.

Baca Juga :  Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

“Sampai saat ini, tidak jelas siapa yang tandatangani RKA dan DPA Aceh Besar. Tanpa tandatangan Sekda, anggaran APBK 2025 tak bisa dicairkan, yang secara otomatis, dampak pertama adalah gaji PNS per 2 Februari 2025,” kata narasumber yang dikutip dari atjehwatch.com.

Kata narasumber yang tidak ingin disebut namanya itu, dampak dari tidak ditanda tangan RKA dan DPA bukan hanya pegawai negeri saja, akan tetapi berdampak kepada tenaga kontrak.

“Tak cuma PNS, tapi juga tenaga kontrak, gaji DPRK, SPPD serta lainnya juga belum ada kejelasan,” ujar narasumber.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

5 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Purwosari

24 April 2026 - 09:40 WIB

MAN 3 Magetan Kembali Toreh Prestasi Gemilang di FLS3N Kabupaten Magetan 2026

24 April 2026 - 09:34 WIB

4 Pedagang Pasar Wisata Cheng Hoo Menjerit, Beli Lapak Rp40 Juta Malah Diusir, Uang Terancam Raib

24 April 2026 - 04:37 WIB

Pansus Real Estate Menolak, Rakyat Sudah Berteriak, Kini Giliran Bupati Menentukan Ketegasannya

24 April 2026 - 03:17 WIB

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Trending di Berita Utama