Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Feb 2025 15:51 WIB ·

FORMAT; DUGAAN ADANYA TRANSAKSI MENCURIGAKAN 500 JUTA DI BPR KOTA PASURUAN ADALAH KEJAHATAN PERBANGKAN


 FORMAT; DUGAAN ADANYA TRANSAKSI MENCURIGAKAN 500 JUTA DI BPR KOTA PASURUAN ADALAH KEJAHATAN PERBANGKAN Perbesar

METROPAGI.ID, PASSURUAN-Kasus ditemukan sejumlah transaksi mencurigakan atas nama Joko Susilo salah satunya berupa pengajuan kredit di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo, warga Jawa Tengah mendapatkan sorotan tajam dari Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT) , Selasa 4 Februari 2024.

Dalam audiensi tersebut Ismail Makky ketua FORMAT mengatakan bahwa dalam neraca Keuangan Kota Pasuruan tahun 2023 tertulis hasil pengelolaan asset daerah yang dipisahkan sebesar 6,3 Milliar, tidak secara detail data tersebut bisa dijelaskan ke publik, sekalipun BPR devidennya tercatat 800 juta setiap tahun sejak tahun 2021 sampai 2023, apakah pendapatan tersebut juga masuk setoran deviden atau tidak, sedangkan dugaan adanya transaksi mencurigakan sejumlah 500 juta di BPR Kota Pasuruan atas nama Joko Susilo warga jawa tengah mempunyai pengaruh signifikan terhadap alur kas keuangan BPR ” ujarnya

Baca Juga :  Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

Kasus dugaan transaksi mencurigakan tersebut adalah sebuah kejahatan perbankan dan juga berpotensi adanya kejahatan atau perbuatan melawan hukum tindak pidana korupsi, bagaimanapun modal usaha BPR Kota Pasuruan melalui APBD sebesar 7 Milliar lebih itu tidak menutup kemungkinan pengelolaan BPR tersebut amburadul karena lemahnya pengawas serta juga diduga adanya oknum pejabat maupun mantan penjabat menikmati fasilitas kredit BPR ” tambahnya

Baca Juga :  Insiden Peluru Nyasar 2 Pelajar SMP Sudah Mendapatkan Perawatan Terbaik di Pasmar 2 Surabaya

Kepala Inspektorat Kota Pasuruan Bu. Ema mengatakan berdasarkan regulasi yang yang ada BPR atau BUMD bukan obyek pemeriksaan Inspektorat, namun melalui surat edaran dan penjelasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2024 disampaikan bahwa BUMD dan BPR adalah obyek pengawasan Inspektorat yang diberlakukan pada tahun 2025 kami tinggal menunggu koordinasi dan Juktis saja ” ujarnya(sry&team)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama