Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Feb 2025 13:46 WIB ·

Lapor Pak Polisi..!! Dugaan Modus Licik Distribusi Solar Ilegal di Banyuwangi Semakin Menjadi-jadi


 Lapor Pak Polisi..!! Dugaan Modus Licik Distribusi Solar Ilegal di Banyuwangi Semakin Menjadi-jadi Perbesar

METROPAGI.ID, BANYUWANGI – Pernyataan Catur Andi Faizal, Divisi Marketing Wilayah Banyuwangi PT Lancar Berkah Berlimpah (LBB), terkait legalitas transaksi BBM industri yang dilakukan perusahaannya, dinilai penuh kejanggalan dan kebohongan. Fakta di lapangan serta dokumen yang diperoleh awak media menunjukkan adanya dugaan pelanggaran serius yang berpotensi merugikan negara serta melanggar regulasi hukum yang berlaku.

Klaim Legalitas yang Dipertanyakan

Pada 5 Februari 2025, Andi Faizal memberikan klarifikasi bahwa PT LBB membeli minyak diesel industri non-subsidi dengan faktur pajak resmi dari Metro Abadi Raya (MAR) di Kabupaten Gresik. Namun, hasil investigasi menunjukkan bahwa PT LBB bukanlah pemilik izin niaga umum, melainkan hanya transportir BBM industri berdasarkan penunjukan dari PT Ganani Indonesia Petroleum Energi.

Dokumen resmi, termasuk Surat Penunjukan Transportir BBM PT Ganani Indonesia Petroleum Energi Cabang Gresik No.007/KC/GIPE-JTM/SPK/IV/2022 yang ditandatangani oleh Direktur PT LBB, Demos Andhiko—yang juga menjabat sebagai Kepala Cabang Jawa Timur PT Ganani Indonesia Petroleum Energi—memperjelas bahwa PT LBB hanya berperan sebagai pengangkut, bukan sebagai pemilik atau penjual BBM legal sebagaimana diklaim.

Selain itu, dalam surat balasan dari Kepala KSOP Tanjungwangi kepada BPH Migas Nomor AL.722/1/12/KSOP.TG.WI/2024 tanggal 8 Oktober 2024, serta balasan BPH Migas melalui surat Nomor T-586/PW.10/BPH/2024 tanggal 30 Oktober 2024, dengan tegas menyebutkan bahwa PT LBB hanya berstatus transportir. Kejanggalan semakin nyata ketika ditemukan bahwa harga BBM yang dijual PT LBB berada di bawah harga pasar, yakni Rp10.400 per liter. Dari mana sumber solar ini sebenarnya?

Baca Juga :  RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

Indikasi Pembohongan Publik

Andi Faizal juga menyatakan bahwa PT LBB tidak pernah melakukan pengisian BBM di Dermaga APBN Tanjungwangi. Namun, data dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tanjungwangi dalam dokumen pedoman pelaksanaan bunker minyak Nomor AL.772/X/27/KSOP.TG.WI/2024 tertanggal 16 Oktober 2024, menunjukkan bahwa PT LBB pernah melakukan pengisian bunker minyak di Kapal Modern-C di dermaga tersebut. Fakta ini bertentangan dengan pernyataan Andi Faizal yang menampik adanya aktivitas pengisian BBM di lokasi tersebut.

Selain itu, sumber terpercaya menyebutkan bahwa transaksi BBM ilegal tersebut sebelumnya terjadi di Dermaga APBN Pelabuhan Tanjungwangi, tetapi setelah viral, aktivitas diduga berpindah ke Pelabuhan Perikanan Masami. Kegiatan dilakukan pada siang dan juga malam hari, tanpa memperhatikan aspek keamanan, pencegahan pencemaran, serta keselamatan kerja.

Tuntutan Penegakan Hukum

Masyarakat meminta aparat penegak hukum, BPH Migas, Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pendapatan Daerah Jawa Timur untuk segera turun tangan menyelidiki legalitas perdagangan BBM di wilayah Kabupaten Banyuwangi, terutama di Pelabuhan Perikanan Masami.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

Dugaan pelanggaran yang dilakukan PT LBB berpotensi melanggar:

1. Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tata niaga BBM secara legal.

2. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terkait ketidaksesuaian antara pengisian BBM yang dilakukan dengan laporan faktur pajak.

3. Peraturan Gubernur Jawa Timur No. 34 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah, karena indikasi PT LBB tidak membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5%, sehingga merugikan pendapatan daerah.

Penting dicatat bahwa tindak pidana ini bukanlah delik aduan, melainkan tindak pidana umum yang dapat langsung ditindak oleh aparat penegak hukum tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat.

Kesimpulan: Transparansi dan Penegakan Hukum Harga Mati

Dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menekankan pemberantasan segala bentuk penyelewengan yang merugikan negara, kasus ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum di Banyuwangi.

Jika dugaan pelanggaran ini benar, maka tindakan tegas harus diambil terhadap PT Lancar Berkah Berlimpah untuk memastikan bahwa bisnis BBM di Indonesia tetap berjalan sesuai regulasi, demi kepentingan masyarakat dan negara. (Limbat)

Artikel ini telah dibaca 182 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mutasi Sudah Selesai, Pertanyaan Belum Terjawab, Mengapa ASN yang Terdampak Tidak Mendapat Penjelasan Yang Layak?

16 Juni 2026 - 14:00 WIB

Sistem Merit Bukan Sekadar Pidato, Masyarakat Kab. Pasuruan Inginkan Tunjukkan Dokumennya

16 Juni 2026 - 04:46 WIB

Serah Terima Jabatan Camat Kejayan, H. Budi Mulyono Ajak Seluruh Desa Perkuat Sinergi Pembangunan

15 Juni 2026 - 05:32 WIB

Provinsi Umumkan Dulu ke Publik, Baru Melantik, Kab. Pasuruan Melantik Dulu Tanpa Pengumuman ke Publik, Mana Sistim Merit?

14 Juni 2026 - 15:25 WIB

Gus Sutarji Rayakan Ulang Tahun ke-45 Sang Istri di Cafe AY Purwosari

14 Juni 2026 - 12:56 WIB

Miris, Seorang Janda Paruh Baya di Desa Watuagung Prigen, Dipaksa Jaga Pos Ronda atau Denda Rp10 Ribu

14 Juni 2026 - 07:59 WIB

Trending di Berita Utama