Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2025 07:37 WIB ·

Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap


 Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap Perbesar

METROPAGI.ID, BANTEN- Kuasa hukum Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) Fanny Elke Matindas mengatakan, bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yang kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra”

“Kami herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yang bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak
Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yang mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny. Senin, (24/022025)

Baca Juga :  SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

Fanny menambahkan, saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku Kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen, jangan asal terima berkas dan hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini.

Baca Juga :  Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Sumenep 

“Anehnya ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya, sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport,”tegasnya ke metropagi.id.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan Pengadilan Negeri Serang Banten akan hal ini. (Wh)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama