Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2025 07:37 WIB ·

Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap


 Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap Perbesar

METROPAGI.ID, BANTEN- Kuasa hukum Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) Fanny Elke Matindas mengatakan, bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yang kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra”

“Kami herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yang bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak
Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yang mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny. Senin, (24/022025)

Baca Juga :  Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

Fanny menambahkan, saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku Kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen, jangan asal terima berkas dan hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini.

Baca Juga :  Jangan Sampai Penutupan Pasar Jarwo Hanya Jalan Pintas Menuju Proyek Fisik Beranggaran Besar, Sementara Pedagang Kecil Jadi Korban

“Anehnya ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya, sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport,”tegasnya ke metropagi.id.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan Pengadilan Negeri Serang Banten akan hal ini. (Wh)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Presiden Minta Hemat, Pasuruan Malah Nambah Utang Rp363 Miliar Untuk Proyek Fisik

24 Juli 2026 - 02:51 WIB

BRI Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital, Merchant EDC di Situbondo Terus Bertambah

24 Juli 2026 - 02:42 WIB

Viral Parkir Karnaval Sound Horeg Sumberpetung, Warganet Soroti Tarif Rp15 Ribu hingga Dugaan Komersialisasi Fasilitas Umum

23 Juli 2026 - 13:42 WIB

SMP NEGERI 6 NGAWI SUKSES SELENGGARAKAN MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH TAHUN AJARAN 2026/2027

23 Juli 2026 - 12:37 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

23 Juli 2026 - 12:32 WIB

Dugaan Pungli LKS di SDN 6 Sumberpetung Memanas, Kepsek Bantah, Wali Murid Justru Kantongi Bukti Kuat di Grup WhatsApp

23 Juli 2026 - 07:14 WIB

Trending di Berita Utama