Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 26 Feb 2025 07:37 WIB ·

Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap


 Kasus Exs Pipa PT. Freeport Terus Bergulir, Kuasa Hukum Lemasko Sayangkan Sikap PN Serang Banteng Yang Mudah Percaya Pada Penumpang Gelap Perbesar

METROPAGI.ID, BANTEN- Kuasa hukum Lemasko (Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro) dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) Fanny Elke Matindas mengatakan, bahwa Perkara No 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi Adalah Perkara Perdata yang kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 dan kami dari pihak Penggugat menang “ingkra”

“Kami herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yang bukan pemenang kasus no 31/Pdt.G/2017/PN.Cbi, seharusnya pihak
Pengadilan Negeri Serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yang mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fanny. Senin, (24/022025)

Baca Juga :  Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

Fanny menambahkan, saya sebagai Kuasa Hukum Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung suku Kamoro (daskam) sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yang datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen, jangan asal terima berkas dan hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang memanfaatkan kasus ini.

Baca Juga :  PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

“Anehnya ada dari pihak yang kamu tidak tauh mereka itu siapa belum mengetahui kebenaran kok bisa mengatakan bahwa saya telah di pecat siapa yang pecat saya, sementara saya sampai saat ini masih memegang Surat Kuasa Asli dari Ketua DPA- Lembaga Musyawarah Adat Suku Kamoro yang Resmi yang di akui oleh PT. Freeport,”tegasnya ke metropagi.id.

Sampai berita ini ditayangkan awak media belum bisa memintai keterangan Pengadilan Negeri Serang Banten akan hal ini. (Wh)

Artikel ini telah dibaca 104 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Semarak Panen Raya Melon Hidroponik, Desa Pucang Anom Hadirkan Wisata Petik

24 Oktober 2026 - 03:48 WIB

PIRAMIDA Polres Pasuruan, Ngopi Bersama Awak Media Perkuat Sinergi dan Komunikasi

23 Oktober 2026 - 13:10 WIB

Aksi Balap Liar di Jalan Raya Purwosari Sengon Kian Meresahkan, Warga Desak Polisi Bertindak Tegas, Jangan Tunggu Ada Korban Jiwa

23 Oktober 2026 - 10:14 WIB

Wardana dan Rudi Hartono Tersingkir Dari Kursi Ketua Komisi, di DPRD Kab. Pasuruan, Kini Jadi Anggota Biasa

23 Oktober 2026 - 07:30 WIB

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Trending di Berita Utama