Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Mar 2025 14:03 WIB ·

Pimred CBN-Indonesia Dipolisikan, Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dijerat Dengan KUHP


 Pimred CBN-Indonesia Dipolisikan, Produk Jurnalistik Tidak Dapat Dijerat Dengan KUHP Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Wartawan tidak dapat dihukum jika menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.

Dikutib dari beritaplus.id Pimpinan Redaksi CBN-Indonesia Yudha Eko Syah Putra dilaporkan ke SPKT Polres Pasuruan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Kamis, 27 Maret 2025. Dengan judul “Dinilai Menyerang Nama Baik serta Marwa Advokat. Oknum Wartawan Dipolisikan Pengacara.

Dalam narasinya berita berita Plus WTH pengacara tersangka narkoba menilai, tulisan yang dimuat media online lokal dengan judul “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba” menyerang nama baiknya serta marwa Advokat.

Ia menceritakan, sebagai kusaha hukum atas penunjukan penyidik. “Sesuai pasal 56 KUHAP mengatur tentang penunjukan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki penasehat hukum sendiri,” jelasnya.

Baca Juga :  Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan yang di upload media CBN-Indonesia.com.

“Oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah di konfirmasikan langsung ke saya,” kata WTH sambil menunjukan bukti lapor polisi.

Ia menyatakan, oknum wartawan media online CBN-Indoensia com bisa dijerat Undang – Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomer 11 Tahun 2008 yang telah dua kali UU Nomer 19 Tahun 2016 dan UU Nomer 1 Tahun 2024.

“Pasal – pasal yang diterapkan terhadap oknum wartawan media CBN-Indonesia.com sudah memenuhi unsur – unsur pidana dimana yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, membuat keonaran di kalangan masyarakat dan pencemaran nama baik dan marwa Advokat,” urainya.

Baca Juga :  Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

Menanggapi laporan pengacara tersebut, Pimpinan Redaksi metropagi.id Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai pengacara menilai, perusahaan pers atau wartawan dalam menjalankan profesi sebagai jurnalistik, yang diproduksi secara sah tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

“Hal ini karena produk jurnalistik tersebut diproduksi oleh perusahaan pers yang legal atau wartawan tidak dapat dipidana, karena ada tidaknya kesalahan pers harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. dan Tugas-tugas wartawan harus dilindungi oleh hukum.

Sanksi yang diberikan oleh pemimpin redaksi berupa surat teguran kepada wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tersebut. Jika surat teguran sudah 3 (tiga) kali diterima oleh wartawan tersebut, maka akan terjadi pemecatan,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 192 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama