METROPAGI.ID, PASURUAN- Dalam menjalankan tugasnya, wartawan memperoleh perlindungan hukum.
Wartawan tidak dapat dihukum jika menjalankan tugasnya sesuai Kode Etik Jurnalistik dan UU Pers. Produk jurnalistik yang diproduksi secara sah dari perusahaan pers legal tidak dapat dibawa ke ranah pidana.
Dikutib dari beritaplus.id Pimpinan Redaksi CBN-Indonesia Yudha Eko Syah Putra dilaporkan ke SPKT Polres Pasuruan Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat Nomer : STTLPM/113/III/2025/SPKT Polres Pasuruan. Kamis, 27 Maret 2025. Dengan judul “Dinilai Menyerang Nama Baik serta Marwa Advokat. Oknum Wartawan Dipolisikan Pengacara.
Dalam narasinya berita berita Plus WTH pengacara tersangka narkoba menilai, tulisan yang dimuat media online lokal dengan judul “Diduga, Pengacara Posbakum Polres Pasuruan Minta Rp 40 Juta Untuk Bebaskan Terduga Pengedar Narkoba” menyerang nama baiknya serta marwa Advokat.
Ia menceritakan, sebagai kusaha hukum atas penunjukan penyidik. “Sesuai pasal 56 KUHAP mengatur tentang penunjukan penasihat hukum bagi tersangka yang tidak memiliki penasehat hukum sendiri,” jelasnya.
Ia mengaku tidak pernah dikonfirmasi terkait pemberitaan yang di upload media CBN-Indonesia.com.
“Oknum wartawan yang menulis berita tersebut tidak pernah di konfirmasikan langsung ke saya,” kata WTH sambil menunjukan bukti lapor polisi.
Ia menyatakan, oknum wartawan media online CBN-Indoensia com bisa dijerat Undang – Undang (UU) Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomer 11 Tahun 2008 yang telah dua kali UU Nomer 19 Tahun 2016 dan UU Nomer 1 Tahun 2024.
“Pasal – pasal yang diterapkan terhadap oknum wartawan media CBN-Indonesia.com sudah memenuhi unsur – unsur pidana dimana yang bersangkutan diduga telah menyebarkan berita bohong, membuat keonaran di kalangan masyarakat dan pencemaran nama baik dan marwa Advokat,” urainya.
Menanggapi laporan pengacara tersebut, Pimpinan Redaksi metropagi.id Heri Siswanto, S.H, M.H yang juga berprofesi sebagai pengacara menilai, perusahaan pers atau wartawan dalam menjalankan profesi sebagai jurnalistik, yang diproduksi secara sah tidak dapat dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Hal ini karena produk jurnalistik tersebut diproduksi oleh perusahaan pers yang legal atau wartawan tidak dapat dipidana, karena ada tidaknya kesalahan pers harus diukur dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik. dan Tugas-tugas wartawan harus dilindungi oleh hukum.
Sanksi yang diberikan oleh pemimpin redaksi berupa surat teguran kepada wartawan yang melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik tersebut. Jika surat teguran sudah 3 (tiga) kali diterima oleh wartawan tersebut, maka akan terjadi pemecatan,”tegasnya. (Red)








