METROPAGI.ID, PROBOLINGGO- Telah terjadinya kecelakaan petasan yang menimpa PEK, seorang Ketua Ormas di Probolinggo pada saat setelah Sholat Idul Fitri (31/3/2025) di wilayah Mushollah At-Ting Kelurahan Jrebeng Lor Kecamatan Kedopok Kota Probolinggo. Setelah lebih satu minggu masalah ini belum ada penganan dari APH,
Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya menanggapi permasalahan ini. Pasalnya kecelakaan yang terjadi bukan murni sebuah kecelakaan namun akibat tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh PEK sendiri.
“Yang jelas itu bukanlah murni sebuah kecelakan, ada unsur kesengajaan melanggar ketentuan undang undang yang berlaku, yaitu UU Darurat no 12 tahun 1951,” unkap Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya, Solehuddin.

Seperti dalam pemberitaan sebelumnya bahwa, PEK menyalakan mercon pada saat setelah Sholat Idul Fitri 1446 H di Mushollah At-Tin Jrebeng Lor. Saat menyalakan mercon, mercon meledak ditangan kanannya sehingga mengakibatkan luka ledakan yang sangat fatal, dan PEK langsung dilarikan ke RSUD Dr. Moh. Saleh Probolinggo.
Namun kejadian itu seperti sengaja disamarkan oleh pihak pihak terkait, bahkan Polres Probolinggo Kota tidak mengetahuinya karena tidak ada laporan. Pihak RSUD Dr. Moh. Saleh pun tidak melaporkan kejadian tersebut kepada Polisi.
Saat media ini memberitakan kejadian tersebut, baru para pihak terkait mulai memberikan informasi, meskipun informasi tersebut kurang jelas bahkan terkesan ditutup tutupi. Setelah kejadian tersebut GMPK Probolinggo Raya bersama media ini melakukan investigasi.
Hasilnya disampaikan kepada Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota. Dengan pertimbangan masih dalam suasana lebaran dan cuti bersama, kejadian ini belum ditangani oleh Polres Probolinggo Kota.
Pada Selasa 8 April 2025 Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya melanyangkan Surat Pengaduan kepada Polres Probolinggo Kota dan telah diterima oleh Seksi Umum (SiUm) Polres Probolinggo Kota.
Surat Pengaduan nomor 201/P/IV/2025 tanggal 8 April 2025 yang ditanda tangani langsung oleh Solehuddin selaku Katua DPD GMPK Probolinggo Raya. Saat media ini mengkonfirmasi Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin, SH terkait surat pengaduan dari GMPK Probolinggo Raya, beliau mengatakan akan segera ditindak lanjuti.
“Ya Pak, kami tindak lanjuti,” tegas Zaenal Arifin Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota.
Dalam surat pengaduan tersebut menjelaskan tentang kesengajaan yang dilakukan oleh PEK yang mengakibatkan luka berat pada tangan kanannya dan telah nyata dan jelas melanggar peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dijelaskan dalam surat tersebut, PEK telah melanggar UU Darurat No 12 tahun 2025, yang mengatur tentang pemidanaan pembuata, pengunaan bahan peledak termasuk petasan. Selain itu KUHP Pasal 308, yang mengatur bahwa siapapun yang menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir dapat dijatuhi hukuman penjara, serta pelanggaran terhadap Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) 17 tahun 2017 tentang perijinan, pengamanan, pengawasan dan pengendalian bahan peledak.
Sesuai peraturan perundang undangan tersebut telah nyata kejadian tersebut merupakan tindak pidana dan harus segera mendapat tindakan dari APH.
Karena kejadian yang cukup lama tidak mendapatkan tindakan dari Polres Probolinggo Kota.
Maka Ketua DPD GMPK Probolinggo Raya membuat surat pengaduan kepada Kapolres Probolinggo Kota dengan tembusan kepada Kapolda Jawa Timur dan Kepolri.
“Surat Pengduan ini saya kirim langsung ke Polres Probolinggo Kota, tembusan tembusan, untuk Kapolda Jawa Timur akan kami serahkan langsung dan untuk ke Kapolri kami kirim via jasa pengiriman,” terang Solehuddin.
Dengan kejadian tersebut serta memperhatikan dumas dari GMPK Probolinggo Raya, diharapkan pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polres Probolinggo Kota segera melakukan penanganan serius, sebagai bukti penegakan hukum sekaligus sebagai pembelajaran bagi masyarakat. (Lim)








