Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Mei 2025 09:08 WIB ·

Sistim Siskeudes Rentan Dibobol, Dua Dana Desa di Malang Bocor


 Sistim Siskeudes Rentan Dibobol, Dua Dana Desa di Malang Bocor Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG –Aplikasi Siskeudes aadalah Sistem Keuangan Desa adalah aplikasi resmi pemerintah yang membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara terkomputerisasi.

Aplikasi ini dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan bertujuan untuk memudahkan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan desa sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Namun sistim ini begitu renta dibobol oleh oknum-oknum atau seseorang yang ingin memperkaya diri sendiri dengan menggarong uang negara melalui sistim ini, seperti halnya di dua Desa di wilayah Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang,

Dana Desa Tirtoyudo dan Ngadas, Kabupaten Malang, diduga mengalami kebocoran hingga ratusan juta rupiah melalui sistem aplikasi Siskeudes. Ironisnya, pencairan dana yang seharusnya melewati proses verifikasi berlapis dari Perangkat Desa, Bendahara, Sekretaris Desa hingga Kepala Desa, tetap tidak mampu mencegah terjadinya pembobol ini.

Baca Juga :  Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Inisial (W) , Kepala Urusan Perencanaan Desa Tirtoyudo, secara terbuka mengakui perbuatannya dalam membobol dana desa melalui manipulasi sistem Siskeudes. Ia menyebutkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Malang. Hasil dari beberapa kali pertemuan menyepakati bahwa (W) diwajibkan mengembalikan seluruh kerugian yang diderita oleh kedua desa tersebut.

Baca Juga :  SMAN 2 Magetan Gelar Pertemuan Pagi Ceria, Padukan Pembinaan Karakter dan Pemeriksaan Kebugaran Siswa

Dalam wawancara dengan awak media, (W) menyatakan bahwa token untuk pencairan dana desa—yang seharusnya menjadi tanggung jawab penuh kepala desa—telah diserahkan kepadanya. “Token itu diberikan oleh kepala desa kepada saya. Selain itu, aplikasi Siskeudes juga bisa dibobol hanya dengan mengunggah kertas kosong terkait dokumen SPP dan PPh,” ungkapnya. Kamis (15/05/2025)

Pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari publik: jika sistem pencairan sudah sedemikian ketat, bagaimana bisa terjadi kebocoran? Dan mengapa hingga kini kasus ini belum ditangani oleh aparat penegak hukum, seperti Tipikor. Bersambung. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 92 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Janji Politik Menyelesaikan Alastlogo, Jangan Sampai Berakhir Menjadi Janji Palsu?

28 Juli 2026 - 13:40 WIB

Giat Pelatihan Potong Rambut Pria dan Wanita di Kelurahan Karanganyar, Lurah Rafli: Bekal Keterampilan untuk Tingkatkan Ekonomi Warga

28 Juli 2026 - 05:36 WIB

Aroma Dugaan Pungli Karnaval Sumberpetung Makin Menyengat: Isu “Jual Beli” Parkir Rp70 Juta hingga Oknum Aparat Disorot!

27 Juli 2026 - 19:37 WIB

Camat Kraton di Kisik, Sekda di Alastlogo: Di Mana Bupati Saat Krisis Sosial?

27 Juli 2026 - 12:06 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah “Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 04:50 WIB

Trending di Berita Utama