Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jun 2025 11:53 WIB ·

Diduga HRD PT. ICC Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Tempuh Jalur Hukum


 Diduga HRD PT. ICC Memanipulasi Dana Perusahaan Sebesar 3, 7M. Pihak Perusahaan Tempuh Jalur Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Perusahaan PT. ICC. bata ringan diwilayahnya Balongbendo Tarik No 184. Bakalan Kecamatan Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Menjelaskan bahwa seorang Oknum HRD. Berinisial (A’AWN) diduga telah melakukan manipulasi dan merugikan pemilik PT. ICC. dengan caranya yang ingin memiliki secara pribadi dan bukan hak miliknya, sehingga perusahaan merasa rugi dengan angka dana yang begitu besar totalnya 3,7M.

Sertakan seluruh karyawan gajinya juga tidak dibayar, bahkan ada yang 3bulan tidak dibayar, dan adapula yang 4bulan tidak dibayar, begitulah sifatnya si raja tega Oknum HRD. sehingga semua karyawan- karyawan juga tidak bisa memberikan nafkah keluarganya dirumah jelasnya,”salah satu karyawan PT. ICC. yang masih aktif terangnya ke awak media. Rabu (18/06/2025).

Masih dengan narasumber pertanya’annya bahwa
1- Ada apakah gerangan
Sehingga semua karyawan yang bekerja demi buat nafkah hidup keluarganyapun tidak dibayar..??

2- Siapakah yang bertanggung jawab atas nasipnya karyawan semua yang selaku korban ketenagakerjaan di perusahaan PT. ICC. tersebut

Baca Juga :  Mirip Makao, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Pakisaji Malang, Seakan Dilegalkan

3- Semua karyawan meminta agar gaji kami segera dibayar dan bilah mana gaji kami tidak dibayar maka, kami semua sebagai korban akan menuntut pihak perusahaan PT. ICC. Sekaligus kami minta pertanggung jawabannya HRD yang selaku pimpinan di perusahaan PT. ICC ini.
Jelasnya,”sumber lagi.

Untuk masalah ini yang sudah berjalan lebih dari satu tahun ini, barulah terungkap dan jelaskan bahwa perusahaan tersebut telah mencium bau atau Gedok- Gedoknya para pelaku atau Oknum- Oknum yang ada didalam perusahaan PT. ICC. sendiri, dan perusahaan juga sudah mengantongi beberapa pelakunya tinggal menunggu waktu untuk bertindak lanjuti ke pihak POLDA JATIM agar kasus ini bener- bener tuntas, dan pihak Perusahaan berharap agar Oknum- Oknum yang tersebut segera selesaikan secepatnya sebelum kami lanjutkan ke Rana hukum yang lebih jauh lagi,” tandas narasumber.

Baca Juga :  Dilacak Melalui GPS, Reskrim Polsek Purwosari Amankan Mobil Curian L300 di Sampang

Namun hasil somasi dari Pak Yosep selaku lawyernya PT. ICC menyebutkan bahwa untuk saat ini pihak Perusahaan sangat kecewa sekali dengan adanya kejadian- kejadian seperti ini tandasnya demikian, dan semua aktivitas apapun karyawan aktif atas perintahnya HRD perusahaan tersebut.

Maka yang kami harapkan agar oknum HRD tersebut bisa mengembalikan secepatnya mungkin dikarenakan kasusnya saat ini bukanlah kasus kecil dan itupun sangat terlihat jelas bahwa angka Nominalnya Sebesar 3,7M. dan sudah jelas sekali bahwa itu adalah kasus penipuan 378. KUHP- dan penggelapan 372. KUHP- yang mana pasal- pasalnya telah di atur sesuai UU. yang berlaku.

Maka, barang siapa yang melakukan kejahatan Mengambil atau memiliki hak orang tanpa sengaja maupun tidak disengaja dan ingin memiliki secara pribadi yang hak miliknya, maka sangsinya adalah pidana penjara paling lama 4.tahun penjara.
Ungkapnya. Bersambung..

Pewarta: Lim

Artikel ini telah dibaca 136 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama