Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2025 03:40 WIB ·

Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu


 Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Berantas narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan sampai ke akar-akarnya, seorang wanita muda di Pandaan, Pasuruan, berinisial ANS (25), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, serta menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” tegas Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto.

Baca Juga :  DPP YLBH Sarana Keadilan Rakyat Tegaskan, Penggunaan Logo di Mobil Bukan Untuk Membekingi Kridit Macet

Dalam penggerebekan ini, ia menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, dua unit ponsel, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri.

“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri,” imbuhnya. “Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.” lanjut Yoyok.

Baca Juga :  Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Disorot, Warga Pertanyakan Tindak Lanjut Aparat

Jaringan Sabu dan Ganja di Pasuruan Dibongkar! Polisi Sapu Bersih hingga ke Akar
Kasus ini berawal dari laporan polisi sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 141 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan Kembali Disorot, Transparansi Informasi Medis Berujung Fatal

8 Juni 2026 - 09:32 WIB

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

6 Juni 2026 - 05:36 WIB

Trending di Berita Utama