Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2025 03:40 WIB ·

Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu


 Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Berantas narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan sampai ke akar-akarnya, seorang wanita muda di Pandaan, Pasuruan, berinisial ANS (25), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, serta menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” tegas Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto.

Baca Juga :  Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta "Not For Sale." Lalu Siapa Yang Beli?

Dalam penggerebekan ini, ia menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, dua unit ponsel, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri.

“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri,” imbuhnya. “Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.” lanjut Yoyok.

Baca Juga :  Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

Jaringan Sabu dan Ganja di Pasuruan Dibongkar! Polisi Sapu Bersih hingga ke Akar
Kasus ini berawal dari laporan polisi sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 142 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Camat Kraton di Kisik, Sekda di Alastlogo: Di Mana Bupati Saat Krisis Sosial?

27 Juli 2026 - 12:06 WIB

MAN 1 Ponorogo Raih Peringkat 3 Kontingen Terbaik Pratama Kejuaraan PMR WIRA Jatim 2026

27 Juli 2026 - 06:48 WIB

Gabungan Jurnalis dan NGO Berbagai Daerah Gelar Aksi Demonstrasi di Depan Balai Kota Malang, Protes Istilah “Londo Ireng”

27 Juli 2026 - 04:50 WIB

Poros Tengah Gelar Festival Kesenian dan Tradisi Rakyat, Uri Uri Budoyo untuk Membangun Generasi Emas Tanpa Narkoba

27 Juli 2026 - 03:59 WIB

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Trending di Berita Utama