Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Agu 2025 03:40 WIB ·

Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu


 Dari Hasil Pengembangan, Wanita Muda Asal Pandaan Dijemput Satresnarkoba Polres Pasuruan Karena Terbukti Edarkan Sabu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Berantas narkotika di wilayah Kabupaten Pasuruan sampai ke akar-akarnya, seorang wanita muda di Pandaan, Pasuruan, berinisial ANS (25), ditangkap Satresnarkoba Polres Pasuruan karena diduga menjadi penyedia fasilitas bagi jaringan peredaran sabu lintas daerah.

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka K, MA, dan DA. Dari penyidikan, APH diketahui berperan menyediakan sarana dan prasarana peredaran sabu, serta menerima keuntungan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Peran tersangka adalah menyediakan sarana dan prasarana dalam peredaran gelap sabu,” tegas Kasatresnarkoba Iptu Yoyok Hardianto.

Baca Juga :  "Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan?

Dalam penggerebekan ini, ia menjelaskan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Honda Brio warna abu-abu bernopol L-1370-ES, dua unit ponsel, serta satu buku tabungan dan kartu ATM BCA atas nama sendiri.

“Kartu ATM BCA tersebut atas nama pelaku sendiri,” imbuhnya. “Diduga kartu dan rekening itu digunakan untuk transaksi hasil kejahatan, sehingga turut diamankan sebagai barang bukti.” lanjut Yoyok.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Jaringan Sabu dan Ganja di Pasuruan Dibongkar! Polisi Sapu Bersih hingga ke Akar
Kasus ini berawal dari laporan polisi sebelumnya, tertanggal 26 Juli 2025. Atas perbuatannya, APH dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal lima tahun penjara hingga seumur hidup atau hukuman mati.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama