Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Agu 2025 06:12 WIB ·

Ruko Meiko di Desa Nogosari Diduga Menyalahi Izin Usaha, Peruntukan Pertokoaan Kini Disulap Jadi Tempat Karaoke Dengan Menyediakan LC


 Ruko Meiko di Desa Nogosari Diduga Menyalahi Izin Usaha, Peruntukan Pertokoaan Kini Disulap Jadi Tempat Karaoke Dengan Menyediakan LC Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pertokoan Meiko Pandaan Square yang terletak di Dusun Klangkung, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, awal pembangunannya di gunakan untuk Pertokoaan karena daerah tersebut tergolong daerah industri yang dekat dengan Kota Pandaan, namun entah mengapa sekarang dialih fungsikan menjadi tempat karaoke yang menyediakan pemandu lagu LC bahkan kini merembet ke Pasar Desa Nogosari.

Karena hal tersebut tidak sedikit warga setempat yang menolak bahkan setahun yang lalu tempat tersebut sempat ditutup paksa oleh warga dan Pemdes Nogosari, namun kini tempat hiburan malam yang menyediakan wanita pemandu lagu kembali dibuka bahkan lebih ramai dari sebelumnya.

Baca Juga :  Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan

“Menurut Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017, Yakni yang seharusnya Ruko-ruko tersebut dipergunakan sebagaimana mestinya untuk Pertokoan, Namun telah disalahgunakan menjadi tempat Hiburan Warung dan Karaoke,”ujar Rohman salah satu warga setempat ke metropagi.id, Senin (18/08/2025).

Hasil investigasi di Lapangan, tarif untuk RUM Karaoke dipatok Harga Rp. 130.000 per satu jam dengan ditemani 1 Ladies (LC) atau wanita pemandu, kalau 2 Ladies (LC) / Pemandu Lagu membayar Rp. 260.000, kalau 3 jam tinggal mengalihkan untuk jamnya bebas siang dan malam hari.

Baca Juga :  Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

Adanya tempat hiburan kafe, dan RUM Karaoke yang menyediakan pemandu lagu tentunya, hal tersebut diduga melanggar Peraturan Bupati Pasuruan Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2017 Bagian kesebelas tertib tempat hiburan dan Keramaian Pasal 39 ayat 1 yang berbunyi setiap orang dilarang menyelenggarakannya tempat usaha hiburan tanpa ijin Bupati atau pejabat yang di tunjuk.

Hingga berita ini ditayangkan Kepala Desa Nogosari, Hj. Sunariyah saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu yang lalu enggan memberikan klarifikasinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama