Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Agu 2025 02:55 WIB ·

Belum Ada Perda Hiburan, Kafe-kafe Karaoke Menyediakan LC di Desa Nogosari Semakin Menjamur, Kemana Peran Pemkab Pasuruan


 Belum Ada Perda Hiburan, Kafe-kafe Karaoke Menyediakan LC di Desa Nogosari Semakin Menjamur, Kemana Peran Pemkab Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Peraturan Daerah (Perda) terkait tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan sedang dalam proses pembahasan oleh DPRD, pro dan kontra mewarnai perda ini, ada masyarakat yang mendukung dan tidak sedikit masyarakat yang menolak karena Kabupaten Pasuruan dikenal dengan Kemaslahatanya.

Sementara Raperda ini embrionya bertujuan untuk mengatur keberadaan tempat hiburan, termasuk menjamurnya kafe-kafe hiburan, di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan pernah mendorong Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda ini, mengingat pentingnya pengaturan tempat hiburan.

“DPRD Kabupaten Pasuruan pernah mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan pembahasan raperda ini.
Usulan Masyarakat, Ratusan pemandu lagu juga pernah mendatangi kantor DPRD untuk mendorong pembahasan raperda terkait tempat hiburan,”ujar pendiri LBH Sarana Keadilan Rakyat Heri Siswanto S.H, M.H ke metropagi.id. Selasa (19/08/2025)

Baca Juga :  SATU DIREKTUR, DUA KLUB, SATU PEMERINTAH: MAMPUKAH PEMKAB MENJAGA NETRALITAS?

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Pasuruan sebenarnya sudah memiliki inisiatif untuk menyusun Perda terkait tempat hiburan.
Selain itu, terdapat juga Perda terkait kepariwisataan, yaitu Perda Kabupaten Pasuruan No. 6 Tahun 2016 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Tahun 2016-2025. Perda ini menjadi dasar hukum dan pertimbangan dalam menyusun rencana pembangunan pariwisata di Kabupaten Pasuruan.

“Dalam konteks ini, Perda tentang tempat hiburan yang sedang dibahas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan pengaturan yang jelas terkait operasional tempat hiburan di Kabupaten Pasuruan, sejalan dengan Perda Kepariwisataan yang sudah ada,”terangnya.

Namun seiring berjalanya waktu dan menjamurnya tempat-tempat karaoke yang menyediakan LC atau wanita pemandu lagu dan belum adanya payung hukum atau Perda yang mengatur tentang hiburan, seharusnya Pemkab Pasuruan tidak diam saja, mengingat Kabupaten Pasuruan terkenal dengan kota santri.

Baca Juga :  Kortastipidkor Polri Tetapkan Empat Tersangka Korupsi, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

“Seharusnya belum adanya Perda yang mengatur tentang hiburan, Pemkab Pasuruan melalui Satpol PP harus berani menindak tegas para pelaku usaha tempat hiburan, kalau di biarkan akan semakin menjamur dan liar pasti dampaknya akan semakin sulit untuk menertibkan, beda kalau Perda hiburan sudah di sahkan dan kita tidak pernah menghalangi atau mempersoalkan orang mencari rejeki, namun negara ini punya aturan yang harus ditaati dan aturan itu sendiri bertujuan untuk melindungi masyarakat,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama