Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Sep 2025 12:23 WIB ·

Press Conference, Rutan Bangil Hadiri Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Polres Pasuruan


 Press Conference, Rutan Bangil Hadiri Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 di Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN  – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil, yang diwakili oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR), Nugroho Adjie Wibowo, menghadiri kegiatan press conference tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025 yang digelar oleh Polres Pasuruan. Acara tersebut berlangsung di Mapolres Pasuruan dengan dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Pasuruan, Rabu (17/09).

Dalam konferensi pers, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan memaparkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kampung Wonosunyo, Kecamatan Gempol. Dari pengungkapan ini, turut terungkap tindak pidana pencucian uang dengan nilai aset mencapai Rp3 miliar. Keberhasilan tersebut juga menempatkan Polres Pasuruan pada peringkat tiga besar pengungkapan kasus narkoba di jajaran Polda Jatim.

Baca Juga :  Sikat Jaringan Narkoba Lintas Daerah, Satresnarkoba Polresta Malang Kota Sita 2 Kg Sabu dan 490 Ribu Pil Double L

Selain itu, penyidik menemukan praktik pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka berinisial K sejak tahun 2021. Uang hasil penjualan narkoba digunakan untuk membeli aset, baik atas nama pribadi maupun orang lain. Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 juncto Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. Untuk kasus TPPU, tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.

Baca Juga :  Buntut Tragedi Karnaval Sound Horeg di Jabung, Kades Sidorejo Dipanggil Polisi

Kehadiran Rutan Bangil dalam kegiatan ini menunjukkan dukungan penuh terhadap sinergi aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba serta memutus aliran dana hasil kejahatan yang berpotensi mempengaruhi stabilitas sosial di masyarakat.

Kepala KPR Rutan Bangil, Nugroho Adjie Wibowo, menyampaikan, “Kami mengapresiasi langkah tegas Polres Pasuruan dalam mengungkap kasus narkoba sekaligus TPPU ini. Rutan Bangil berkomitmen untuk terus bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba, baik di dalam maupun di luar rutan.(Red)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama