Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Sep 2025 06:05 WIB ·

PEMKAB PASURUAN SEGERA LAKUKAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL


 PEMKAB PASURUAN SEGERA LAKUKAN UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TAMBANG ILEGAL Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Tidak hanya kerusakan lingkungan, pemerintah kabupaten Pasuruan berpotensi kehilangan pendapatan dari pajak material ” Ismail Makky Ketua Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ” Rumah Hijau” Jumat 19 September 2025.

Pertambangan Tanpa Izin atau PETI terus menjadi perhatian Pemerintah Indonesia. Dengan demikian, diperlukan upaya bersama dan dukungan seluruh pihak untuk mendorong penanganan isu PETI beserta dampak yang ditimbulkan. ” kegiatan tambang berpotensi menimbulkan ekses negatif, salah satunya adalah munculnya oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, dalam hal ini para pelaku usaha tambang ilegal atau pelaku tambang yang tidak memenuhi ketentuan perizinan dalam melaksanakan kegiatan pertambangannya.

Baca Juga :  Aroma Busuk PTSL Diduga Jadi Ladang Pungli! Warga Tirtoyudo Dipatok Rp 2 Juta, DPMD Turun Tangan

Ditambahkan pula ” sampai saat ini masih ada penambangan Illegal di wilayah Desa Linggo, kejayan milik pengusaha YDH, wilayah tambang tersebut masuk daerah tangkapan air (catchment area) atau dekat dengan sumber mata air umbulan, pemerintah kabupaten Pasuruan segera melakukan tindakan dan penertiban terkait perda pajak material dan pajak air bawah tanah, tidak hanya disitu kami akan meminta pemprov jawa timur khususnya ESDM untuk melakukan tindakan dan upaya hukum ” ujarnya

Baca Juga :  Mirip Makao, Arena Judi Sabung Ayam dan Dadu di Wilayah Hukum Pakisaji Malang, Seakan Dilegalkan

Penambangan ilegal dapat dikenai hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, karena kegiatan tersebut dianggap ilegal dan merugikan negara serta lingkungan. Pelaku kegiatan penambangan tanpa izin (seperti Izin Usaha Pertambangan/IUP) bisa diancam pidana. (sur)

Artikel ini telah dibaca 96 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama