METROPAGI.ID, MALANG – Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya dan menurut penelitian kejahatan terbanyak disebabkan pelakunya meminum-minuman keras sebelum menjalankan aksinya.
Peredaran miras berbagai merk dalam skala besar di jalan Muharto, Kelurahan Kedungkandang, Kota Malang, sangat mengawatirkan informasi yang berhasil dihimpun, toko tersebut juga melakukan pengiriman ke berbagai wilayah di Kabupaten Malang, masyarakat meminta Polisi sebagai aparat penegak hukum dan Satpol PP untuk menertibkan.
“Yang saya tau toko tersebut memang sudah lama menjual Miras beromset skala besar dari berbagai merk dan sering mengirim ke wilayah-wilayah di daerah Malang lewat mobil Avanza warna putih, pemiliknya perempuan bernama ST (inisial) dan soal izin-izinya saya menduga kuat toko tersebut tidak memiliki izin,”terangnya Hadi ke awak media. Senin ( 06/10/2025)
Pemilik atau penjaga toko saat dikonfirmasi awak media terkait izin-izinya mereka mengatakan kalau izinnya sudah ada.
“Kalau izin-izinnya ada dan kami sudah punya izin penjualan,”ucapnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Kedungkandang “Anto” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditayangkan, beliaunya belum ada jawaban. Bersambung…(Red)