METROPAGI ID, MALANG– Dugaan praktik tebusan mencuat di balik proses rehabilitasi dua warga asal Desa Sumber Kradenan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, berinisial HSN dan UBH. Keduanya sebelumnya diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kota terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasi yang diterima Metropagi.id, pada Jumat (10/10/2025) HSN dan UBH diamankan dengan barang bukti seberat 0,27 gram sabu-sabu. Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kasat Resnarkoba Polres Malang Kota Kompol Daky Dzul Qornain, S.H., M.H., membenarkan adanya kegiatan penangkapan tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa keduanya telah dilimpahkan ke Rumah Rehabilitasi Meraputi, Sidoarjo, pada Sabtu (4/10/2025).
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kepada wartawan, bahwa kedua tersangka disebut membayar masing-masing Rp15 juta agar bisa cepat dipulangkan dari rumah rehabilitasi. Total dugaan uang yang diberikan mencapai Rp30 juta.
Pihak Rumah Rehabilitasi Meraputi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya nama HSN dan UBH sebagai pasien di tempat mereka. Namun ketika ditanya terkait dugaan pembayaran Rp30 juta untuk mempercepat pemulangan kedua pasien tersebut, pihak Meraputi belum memberikan jawaban alias bungkam.
Sebagai catatan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, pecandu dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Rehabilitasi merupakan solusi hukum bagi pengguna, bukan celah untuk “menebus diri” dengan uang.
Kasus ini pun memunculkan tanda tanya besar di masyarakat:
> Jika benar ada praktik tebusan di balik proses rehabilitasi, di mana letak keadilan bagi mereka yang tak mampu membayar? (Fr)