Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Okt 2025 06:55 WIB ·

Batasi Penggunaan Jam Sound Horex dan Maraknya Peredaran Miras, LIRA Lakukan Audensi Dengan Polres Pasuruan


 Batasi Penggunaan Jam Sound Horex dan Maraknya Peredaran Miras, LIRA Lakukan Audensi Dengan Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Fenomena penggunaan sound horex di berbagai desa di wilayah Kabupaten Pasuruan, akhir-akhir ini semakin marak terjadi, hal ini menimbulkan polemik di masyarakat ada yang mendukung dan ada juga yang mengkritik terkait jam mulai star dan finis, dimana sebagian besar finis peserta yang terakhir atau berakhirnya acara sampai pagi hari.

Dalam forum audensi di gedung Rupatama Mapolres Pasuruan, Bupati LIRA “Muslimin” mengatakan, kegiatan sound horex di berbagai daerah akhir-akhir ini sangat disesalkan, karena banyak peserta yang finis terakhir atau berakhirnya acara pada pagi hari.

“Hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan surat edaran Bupati Pasuruan nomor bernomor 200.1.1/679/424.104/2025 dan ditandatangani Bupati Rusdi per tanggal 28 Juli 2025. SE ini berisikan 13 poin penting yang wajib ditaati oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system termasuk jam mulai start dan berakhirnya acara,”terangnya. Kamis (16)10/2025).

Baca Juga :  PEMBENTUKAN KTH BARU DI GAMPINGAN DIPERTANYAKAN, CDK DAN PEMDES DIMINTA JELASKAN DASARNYA

Lebih lanjut “Muslim” mengatakan, dalam isi SE tersebut diantaranya menyebutkan, penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).

“Hal itu disertai dengan larangan menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan serta kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system, maksimal sampai dengan pukul 11 malam dan hal ini semua dilanggar oleh penyelenggara,”ujar Bupati LIRA.

Muslim menambahkan ia tidak melarang penggunaan sound horex di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam acara apapun, namun ia menolak keras jika berakhirnya sound horex pada pagi hari dan ia juga meminta ke Kapolres Pasuruan untuk menindak atau menertibkan peredaran miras di wilayah kabupaten Pasuruan yang akhir-akhir ini marak, karena hal tersebut jelas merusak mental generasi anak muda.

Baca Juga :  Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

“Tujuan kami datang ke Polres Pasuruan untuk melakukan audensi serta mendukung dan membantu pihak Kepolisian dalam menyikapi fenomena penggunaan sound horex yang berlebihan dan melebihi jam, serta tujuan kami ke sini untuk meminta Polres Pasuruan lebih insentif melakukan menertibkan peredaran miras yang merajalela di wilayah Kabupaten Pasuruan,”tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menegaskan, kedepannya kami akan menindak lanjuti segala bentuk pelanggaran dalam penggunaan sound horex termasuk yang melebihi jam dan kami juga sudah memanggil dan menegur beberapa kepala desa yang terbukti melanggar.

“Kami sudah kumpulkan kepala desa dan memberi teguran atas pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya kita sepakati bersama, terkait miras kita akan gandeng Satpol PP untuk melakukan razia bersama,”tukasnya dalam forum audensi tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 100 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP Irawan Setyono Resmi Pimpin Polres Pasuruan

29 September 2026 - 06:54 WIB

Toko di Singosari Malang Diduga Kebal Hukum, Indikasi Jual Beli Rokok Ilegal Aman Tak Pernah Ditindak

29 September 2026 - 04:40 WIB

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita Utama