Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Okt 2025 06:55 WIB ·

Batasi Penggunaan Jam Sound Horex dan Maraknya Peredaran Miras, LIRA Lakukan Audensi Dengan Polres Pasuruan


 Batasi Penggunaan Jam Sound Horex dan Maraknya Peredaran Miras, LIRA Lakukan Audensi Dengan Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Fenomena penggunaan sound horex di berbagai desa di wilayah Kabupaten Pasuruan, akhir-akhir ini semakin marak terjadi, hal ini menimbulkan polemik di masyarakat ada yang mendukung dan ada juga yang mengkritik terkait jam mulai star dan finis, dimana sebagian besar finis peserta yang terakhir atau berakhirnya acara sampai pagi hari.

Dalam forum audensi di gedung Rupatama Mapolres Pasuruan, Bupati LIRA “Muslimin” mengatakan, kegiatan sound horex di berbagai daerah akhir-akhir ini sangat disesalkan, karena banyak peserta yang finis terakhir atau berakhirnya acara pada pagi hari.

“Hal tersebut tidak sesuai atau bertentangan dengan surat edaran Bupati Pasuruan nomor bernomor 200.1.1/679/424.104/2025 dan ditandatangani Bupati Rusdi per tanggal 28 Juli 2025. SE ini berisikan 13 poin penting yang wajib ditaati oleh setiap panitia pelaksana kegiatan keramaian yang menggunakan sound system termasuk jam mulai start dan berakhirnya acara,”terangnya. Kamis (16)10/2025).

Baca Juga :  Ironi..!! Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Kepegawaian di Kab. Pasuruan, Satu Orang Rangkap Dua Jabatan

Lebih lanjut “Muslim” mengatakan, dalam isi SE tersebut diantaranya menyebutkan, penggunaan sound system harus menyesuaikan tempat dan kesepakatan antara panitia dan masyarakat sekitar dan atau sesuai ambang batas yang direkomendasikan oleh World Health Organization (WHO).

“Hal itu disertai dengan larangan menggunakan sound system dengan intensitas tinggi yang dapat membahayakan kesehatan dan/atau merusak lingkungan/konstruksi bangunan serta kegiatan karnaval dan hiburan yang menggunakan sound system, maksimal sampai dengan pukul 11 malam dan hal ini semua dilanggar oleh penyelenggara,”ujar Bupati LIRA.

Muslim menambahkan ia tidak melarang penggunaan sound horex di wilayah Kabupaten Pasuruan dalam acara apapun, namun ia menolak keras jika berakhirnya sound horex pada pagi hari dan ia juga meminta ke Kapolres Pasuruan untuk menindak atau menertibkan peredaran miras di wilayah kabupaten Pasuruan yang akhir-akhir ini marak, karena hal tersebut jelas merusak mental generasi anak muda.

Baca Juga :  Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

“Tujuan kami datang ke Polres Pasuruan untuk melakukan audensi serta mendukung dan membantu pihak Kepolisian dalam menyikapi fenomena penggunaan sound horex yang berlebihan dan melebihi jam, serta tujuan kami ke sini untuk meminta Polres Pasuruan lebih insentif melakukan menertibkan peredaran miras yang merajalela di wilayah Kabupaten Pasuruan,”tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan menegaskan, kedepannya kami akan menindak lanjuti segala bentuk pelanggaran dalam penggunaan sound horex termasuk yang melebihi jam dan kami juga sudah memanggil dan menegur beberapa kepala desa yang terbukti melanggar.

“Kami sudah kumpulkan kepala desa dan memberi teguran atas pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya kita sepakati bersama, terkait miras kita akan gandeng Satpol PP untuk melakukan razia bersama,”tukasnya dalam forum audensi tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 86 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama