METROPAGI.ID, PASURUAN – Satu Orang, Dua Jabatan, Satu Ironi Besar Rangkap Jabatan dan Perjalanan Dinas yang Perlu Dijawab di Era Efisiensi.
Catatan Penting Dokumen ini adalah bagian dari seri Babak Baru tentang dugaan penyimpangan tata kelola kepegawaian di Kabupaten Pasuruan. Semua informasi berdasarkan data yang dapat diperiksa dan regulasi yang berlaku.
FORMAT PASURUAN membuka ruang klarifikasi dan hak jawab dari semua pihak yang disebut.
I. EFISIENSI YANG HANYA DI BIBIR?
Pemerintah Kabupaten Pasuruan sedang gencar menerapkan efisiensi anggaran. Pemangkasan biaya, penghematan operasional, pengurangan kegiatan yang tidak perlu — semua dikampanyekan secara terbuka.
Tapi di saat yang sama, muncul dua pertanyaan yang patut dijawab:
Pertama: bagaimana bisa seorang pejabat merangkap dua jabatan sekaligus, padahal masing-masing jabatan itu sudah memiliki beban kerja yang berat?
Kedua: bagaimana bisa di era efisiensi, satu kegiatan perjalanan dinas diindikasikan selalu diikuti tidak kurang dari 10 orang setiap kali berangkat?

Kedua pertanyaan ini mengarah pada satu nama jabatan: Kabag Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan.
II. SIAPA YANG DIMAKSUD DAN APA FAKTANYA?
Pejabat yang kami sebut dengan inisial Tfk. memegang jabatan dengan beban kerja yang sangat berat. Berikut fakta berdasarkan data kepegawaian:
Jabatan Definitif Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan
Eselon Jabatan Definitif Eselon IIIa — jabatan yang secara hierarki lebih tinggi dari Kabid
Tugas Utama Mengawal seluruh keprotokolan Bupati dan Wakil Bupati, administrasi umum Sekretariat Daerah, logistik, kepegawaian Setda, dan koordinasi lintas OPD — beban kerja tinggi dan strategis
Ditunjuk Juga Sebagai PLT Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) — jabatan Eselon IIIb, satu tingkat di bawah jabatan definitifnya.
Status Merangkap dua jabatan secara bersamaan — sebagaimana diatur dalam SE Kepala BKN No. 2/SE/I/2019
Pertanyaan dasarnya: kalau jabatan definitifnya saja sudah sangat berat dan padat — bagaimana Tfk. bisa menjalankan dua jabatan di dua OPD berbeda secara efektif bersamaan?
III. DUA JABATAN YANG SAMA SEKALI TIDAK BERKAITAN
Agar semua orang bisa memahami pertanyaan serius yang muncul dari rangkap jabatan ini, mari kita lihat kedua jabatan secara berdampingan. Perhatikan betapa berbedanya tugas dan tanggung jawab keduanya — ini dua dunia yang sama sekali berbeda:
KABAG UMUM DAN PROTOKOL SETDA
Eselon IIIa — Jabatan Definitif
Mengawal SELURUH keprotokolan Bupati dan Wakil Bupati — jadwal, acara resmi, tamu negara, upacara kenegaraan setiap hari
Mengelola administrasi umum, tata usaha, dan persuratan seluruh Sekretariat Daerah
Mengelola perlengkapan, rumah tangga, dan aset Sekretariat Daerah.
Mengelola kepegawaian seluruh pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah
Mengoordinasikan jadwal dan agenda harian Bupati dan Wakil Bupati lintas seluruh OPD
⚠ Beban kerja sangat tinggi dan padat — 7 hari seminggu mengikuti seluruh agenda kepala daerah.
PLT KABID BAPENDA
Eselon IIIb — Jabatan Rangkap PLT
Merumuskan kebijakan teknis pemungutan pajak dan retribusi daerah kabupaten
Mengoordinasikan pendataan dan penetapan objek pajak daerah seluruh wilayah kabupaten
Mengelola penagihan piutang dan penyelesaian keberatan pajak daerah
Merencanakan dan mengembangkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Monitoring dan evaluasi capaian target penerimaan pajak serta retribusi daerah
⚠ Bidang teknis perpajakan yang membutuhkan keahlian khusus dan perhatian penuh — sama sekali berbeda bidang.
Dua jabatan yang berbeda bidang, berbeda OPD, masing-masing sudah berat — dijalankan satu orang bersamaan. Mana yang dikerjakan sungguh-sungguh? Dan mana yang terbengkalai?
Ini bukan soal kemampuan pribadi Tfk. Ini soal sistem yang menciptakan kondisi yang mustahil dijalankan dengan baik — dan pertanyaannya: mengapa kondisi ini dibiarkan?
IV. DUA MASALAH YANG MUNCUL DARI SATU RANGKAP JABATAN
Rangkap jabatan yang dilakukan Tfk. menimbulkan dua persebsi.
Opini : Format Ismail Makky. (Syr)








