Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Okt 2025 07:02 WIB ·

Dituduh Penipu, Pengusaha Property Asal Bangil Laporkan Oknum LSM Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 Dituduh Penipu, Pengusaha Property Asal Bangil Laporkan Oknum LSM Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di salah satu media online, seorang pengusaha properti asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikannya korban saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Menurut pelapor “Muslimin”, dua pemberitaan yang dimuat pada 19 Oktober 2025 oleh salah satu media online dengan judul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang? “Janji Hanyalah Janji” dan Moeslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” hal tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Judul dan isi berita tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, dimana yang memenangkan dalam pemenang karnaval Bangil tahun 2023, adalah saudari Ira warga Sukorejo dan peserta Bangil Karnival namun atas permintaan saudari Ira Akte Jual Beli (AJB) diatas namakan saudara FZ, dan si penulis tidak pernah sama sekali konfirmasi ke pada saya,”tegas Muslimin ke metropagi.id.

Baca Juga :  Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

Lebih lanjut, ia menyayangkan dalam isi pemberitaan yang cenderung menjatuhkan nama baiknya dengan pencantuman nama lengkap dan nama perusahaannya, sementara narasumber dalam pemberitaan saudara “FZ” sudah pernah tanda tangan proses AJB dan tanah kavlingnya sudah pernah ditunjukan.

“Dampaknya sangat besar bagi bisnis dan nama baik saya terkait pemberitaan yang saya nilai tidak berimbang, hoax dan tidak kridibel, dimana berita tersebut disebar luaskan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial “P” ke groub Pasuruan Demokrasi dan ia mengatakan bahwa saya Sanjiplak kalau diartikan penipu, dan dalam kasus ini saya melaporkan ke Polres Pasuruan agar para pelaku penyebar fitnah diproses sesuai undang-undang berlaku,”tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik kliennya baik secara pribadi maupun dalam bisnis jual beli tanah kavling. Karena namanya sudah dicemarkan.

“Klien kami telah membuat laporan polisi (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kami juga telah berupaya melakukan klarifikasi dengan kantor redaksi media tersebut, namun nomer handphone yang dicantumkan dalam box redaksi sampai saat ini tidak aktif,”ujar Heri.

Baca Juga :  ​Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Kades Pemilik Losmen di Malang Terancam Dipolisikan

Heri menambahkan, sebagai bukti, kami juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) berita tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap, kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar informasi hoax berinisial “P” dan Narasumber berinisial “FZ” yang menyebar luaskan dugaan berita bohong ke salah satu media agar diproses eecr hukum,”tegasnya.

Diketahui pencemaran nama baik tertuang dalam pasal Undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta jika melalui Undang-Undang ITE  (UU ITE). (Red)

Artikel ini telah dibaca 244 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama