Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Okt 2025 07:02 WIB ·

Dituduh Penipu, Pengusaha Property Asal Bangil Laporkan Oknum LSM Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


 Dituduh Penipu, Pengusaha Property Asal Bangil Laporkan Oknum LSM Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Merasa nama baiknya dicemarkan melalui pemberitaan di salah satu media online, seorang pengusaha properti asal Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Hal ini disampaikannya korban saat ditemui di Mapolres Pasuruan, Selasa (21/10/2025).

Menurut pelapor “Muslimin”, dua pemberitaan yang dimuat pada 19 Oktober 2025 oleh salah satu media online dengan judul “Hadiah Tanah Karnaval Bangil 2023 Diduga Fiktif, Pemenang? “Janji Hanyalah Janji” dan Moeslem Property Cuma Modal Bicara, Korban Bongkar Janji Palsu dan Dugaan Kongkalikong Politik” hal tersebut sangat tidak sesuai dengan fakta yang ada.

“Judul dan isi berita tidak mencerminkan keadaan sebenarnya, dimana yang memenangkan dalam pemenang karnaval Bangil tahun 2023, adalah saudari Ira warga Sukorejo dan peserta Bangil Karnival namun atas permintaan saudari Ira Akte Jual Beli (AJB) diatas namakan saudara FZ, dan si penulis tidak pernah sama sekali konfirmasi ke pada saya,”tegas Muslimin ke metropagi.id.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI PLTS KALIPARE: KRONOLOGI BELUM TERANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS

Lebih lanjut, ia menyayangkan dalam isi pemberitaan yang cenderung menjatuhkan nama baiknya dengan pencantuman nama lengkap dan nama perusahaannya, sementara narasumber dalam pemberitaan saudara “FZ” sudah pernah tanda tangan proses AJB dan tanah kavlingnya sudah pernah ditunjukan.

“Dampaknya sangat besar bagi bisnis dan nama baik saya terkait pemberitaan yang saya nilai tidak berimbang, hoax dan tidak kridibel, dimana berita tersebut disebar luaskan oleh oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial “P” ke groub Pasuruan Demokrasi dan ia mengatakan bahwa saya Sanjiplak kalau diartikan penipu, dan dalam kasus ini saya melaporkan ke Polres Pasuruan agar para pelaku penyebar fitnah diproses sesuai undang-undang berlaku,”tambahnya.

Sementara itu kuasa hukum Muslimin, Heri Siswanto S.H., M.H., menyatakan bahwa pemberitaan tersebut sangat merugikan nama baik kliennya baik secara pribadi maupun dalam bisnis jual beli tanah kavling. Karena namanya sudah dicemarkan.

“Klien kami telah membuat laporan polisi (Dumas) atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Kami juga telah berupaya melakukan klarifikasi dengan kantor redaksi media tersebut, namun nomer handphone yang dicantumkan dalam box redaksi sampai saat ini tidak aktif,”ujar Heri.

Baca Juga :  ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

Heri menambahkan, sebagai bukti, kami juga telah menyerahkan tangkapan layar (screenshot) berita tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami berharap, kasus ini dapat diproses secara adil dan memberikan efek jera terhadap pelaku penyebar informasi hoax berinisial “P” dan Narasumber berinisial “FZ” yang menyebar luaskan dugaan berita bohong ke salah satu media agar diproses eecr hukum,”tegasnya.

Diketahui pencemaran nama baik tertuang dalam pasal Undang-undang yang mengatur pencemaran nama baik adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adapun pelaku diancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta jika melalui Undang-Undang ITE  (UU ITE). (Red)

Artikel ini telah dibaca 263 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

AKBP Irawan Setyono Resmi Pimpin Polres Pasuruan

29 September 2026 - 06:54 WIB

Toko di Singosari Malang Diduga Kebal Hukum, Indikasi Jual Beli Rokok Ilegal Aman Tak Pernah Ditindak

29 September 2026 - 04:40 WIB

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Trending di Berita Utama