Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Okt 2025 14:28 WIB ·

Warga Pasuruan Kota Jadi Korban Penipuan 500 Juta, LBH TNT Dampingi Laporan ke Polisi


 Warga Pasuruan Kota Jadi Korban Penipuan 500 Juta, LBH TNT Dampingi Laporan ke Polisi Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Seorang warga perumahan Gendhis Asri, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan, “Triwanto”  diduga ditipu hingga 500.000.000 oleh “DT” warga asal Sidoarjo, didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TNT Pasuruan, melapor hal tersebut ke Polres Pasuruan Kota bernomor 028/LO/LBH-TNT/VI/2025.

Kukuh Priyo Prayitno, S.H., Arwin Eka Tambora dan Wahyudi Tri, selaku kuasa hukum dari pelapor mengatakan, dugaan penipuan dan penggelapan bermula dari ajakan tetangga korban bernama MJ yang disebut sebagai pemilik usaha alas kaki. MJ meyakinkan korban untuk menginvestasikan uangnya kepada DT yang di bilang sebagai pengusaha besar di bidang alas kaki.

“Klien kami dijanjikan keamanan modal serta keuntungan usaha. Bahkan, MJ di awal transaksi sempat menjaminkan mobil Inova nya kepada korban sebagai bentuk kepercayaan”, terang kuasa hukum korban ke awak media.

Baca Juga :  Eksklusivitas Lantai 3: Ketika Tim Ad Hoc Lebih "Steril" dari OPD Resmi

Atas bujuk rayu tersebut, korban kemudian menyetujui perjanjian kerja sama penanaman modal yang dibuat pada 22 Agustus 2024 senilai lebih kurang 500 juta rupiah. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada DT via transfer bank, disertai kesepakatan bahwa DT akan membayar angsuran pinjaman korban di Bank dan membagikan hasil laba dari usaha tersebut.

Seiring berjalanya waktu, kewajiban itu tidak pernah dipenuhi DT, namun hanya membayar angsurannya selama enam bulan dan setelah itu terlapor sulit untuk dihubungi.

“Setelah kami datangi IM selaku atas nama BPKB mobil yang di jaminkan DT ke korban dan melakukan penelusuran lebih lanjut mengatakan bahwa usaha yang diklaim milik DT dalam keadaan bermasalah. Kami mewakili klien kami telah tiga kali melayangkan somasi, tetapi tidak pernah direspons,” ujar Kukuh Priyo Prayitno, S.H., advokat LBH TNT Pasuruan, saat dikonfirmasi pada Kamis (22/10/2025).

Baca Juga :  Pemerintah Desa Joho, Kec. Dagangan, Kab. Madiun Mengucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Kukuh pun menegaskan bahwa laporan ini merupakan langkah hukum untuk mencari keadilan bagi korban.
“Kami berharap Polres Pasuruan Kota segera menindaklanjuti laporan ini secara profesional dan objektif. Nilai kerugian cukup besar dan tindakan seperti ini tidak boleh dibiarkan”, tambahnya.

Berdasarkan uraian dan bukti yang disertakan, LBH TNT menduga adanya penipuan berencana yang pada akhirnya merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

“Kami berharap atas dasar laporan tersebut klien kami dapat keadilan dengan memproses dan menindak lanjuti laporan yang kami layangkan, agar masyarakat semakin terlindungi dari praktik serupa di masa mendatang,”tukasnya ke media metropagi.id. (Red)

Artikel ini telah dibaca 106 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Siapa Berwenang Menentukan Hoaks? Cap ‘HOAX’ Polresta Malang Kota Picu Tanda Tanya Besar”

13 Juni 2026 - 11:26 WIB

Disebut “Hoaks” oleh Polresta Malang Kota, Keluarga Korban Dugaan Pemerasan dan Penyimpangan Prosedur di Polsek Klojen Buka Suara: “Jangan Bodohi Publik”

13 Juni 2026 - 08:48 WIB

Diduga Tidak Ada Tindakan Dari Kepolisian, Warga Amankan Pick up Bermuatan BBM Bersubsidi di Tutur, Pasuruan

13 Juni 2026 - 08:37 WIB

Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

13 Juni 2026 - 04:28 WIB

Kokurikuler Jejak Sejarah, Literasi Budaya, dan Permainan Tradisional untuk Mewujudkan Profil Lulusan Unggul

12 Juni 2026 - 11:52 WIB

Kasus Dugaan Pengeroyokan di Poncokusumo Jadi Sorotan, Muncul Perbedaan Informasi Terkait Status Laporan Korban

12 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di Berita Utama