Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Nov 2025 04:46 WIB ·

Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Malang dalam Laporan Dugaan Penipuan


 Kuasa Hukum Pertanyakan Transparansi Polres Malang dalam Laporan Dugaan Penipuan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG —
Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan, Herlin Rahmawati, meminta pihak Satreskrim Polres Malang untuk memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan laporan kliennya berinisial M, warga Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang. Permintaan itu disampaikan pada Senin (2/11/2025).

Menurut Herlin, laporan tersebut telah dibuat sejak akhir Agustus 2025. Pelapor juga telah menjalani pemeriksaan pada awal September dalam kapasitasnya sebagai pelapor. Namun hingga awal November, pihaknya belum menerima informasi tertulis mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di Polres Malang. Namun kami juga berharap adanya transparansi sesuai ketentuan hukum, karena pelapor memiliki hak untuk mengetahui perkembangan laporannya,” ujar Herlin kepada wartawan.

Baca Juga :  Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Kasir Perempuan di Tempat Karaoke Cafe Mentari Baujeng

Herlin menjelaskan, hak pelapor untuk mendapatkan informasi perkembangan perkara dijamin dalam Pasal 11 Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana. Dalam aturan itu disebutkan, penyidik wajib memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) secara berkala setiap 30 hari atau setiap kali terdapat perkembangan penting.

Selain itu, lanjutnya, Pasal 108 KUHAP juga menegaskan bahwa pelapor berhak mengetahui tindak lanjut dari laporan yang telah disampaikan kepada penyidik.

“Kami percaya penyidik Polres Malang bekerja secara profesional dan proporsional. Permintaan kami murni sebagai bentuk komunikasi hukum agar klien kami memperoleh kepastian atas proses yang sedang berjalan,” tegasnya.

Baca Juga :  Pemdes Oro-oro Ombo Wetan Terus Membangun, Dana Desa 2026 Tahap 1 Direalisasikan Pada Perbaikan Infrastruktur

Herlin menambahkan, pihaknya tidak bermaksud menekan aparat penegak hukum, melainkan ingin memastikan agar proses hukum berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan keterbukaan informasi, sebagaimana semangat Program Presisi Polri.

“Kami menghargai kerja keras penyidik, tapi kami juga ingin memastikan hak-hak hukum klien kami terlindungi,” ujarnya menegaskan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Satreskrim Polres Malang belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan tersebut. Tim media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Malang untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama