METROPAGI.ID, PASURUAN – Pelaporan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang menjerat MF (36 tahun) seorang oknum karyawan PT. CMWI pada dua bulan yang lalu, kini mulai menemui titik terang, unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan sudah menaikkan statusnya dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan. Selasa (25/11/2025)
Sebelumnya “ED” (40) tahun asal Kota Pasuruan, melaporkan istrinya “SBD” (31) tahun dan selingkuhannya “MF” (36) tahun ke unit PPA Polres Pasuruan atas dugaan perzinaan, karena ia mendapati dan memergoki langsung istrinya sedang berduaan dan tinggal seatap dengan pria idaman lain saat berada di daerah Desa Manaruwi, Kecamatan, Bangil, Laporan tersebut ia buat pada Sabtu 06/09/2026 dan tertuang dalam STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.
Setelah saya melaporkan istri dan selingkuhannya, selang dua Minggu dengan didampingi kuasa hukum saya “Heri Siswanto, S.H, M.H, saya juga sudah memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Pasuruan, saat dihadapan penyidik saya dimintai keterangan sebelum kejadian dan pada saat kejadian penggerebekan, istri saya “SBD” dengan “MF” saat berada dirumahnya di Desa Manaruwi Bangil,”terang “ED” kepada awak media. Selasa (25/11/2025)
Sayang, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari saudara “MF” karena handphone nya dikabarkan di sita dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian
Namun pihak Polres Pasuruan melalui unit PPA membenarkan pemanggilan saudara “MF” (terlapor) tersebut.
Setelah beberapa bulan melakukan pemeriksaan dan Penyelidikan serta gelar perkara akhirnya penyidik Bripda Dhea Lukita Andriana menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.
Hal tersebut sudah sesuai dengan dikeluarkan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/ 95 / XI /2025/SPKT/IPOLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditandatangani Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). (Red)








