Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Nov 2025 13:28 WIB ·

ED Kini Bernafas Lega, Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Temui Titik Terang, Unit PPA Tingkatkan Status Dari Lidik Menjadi Sidik


 ED Kini Bernafas Lega, Laporan Dugaan Perselingkuhan Istrinya Temui Titik Terang, Unit PPA Tingkatkan Status Dari Lidik Menjadi Sidik Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pelaporan dugaan perzinaan atau perselingkuhan yang menjerat MF (36 tahun) seorang oknum karyawan PT. CMWI pada dua bulan yang lalu, kini mulai menemui titik terang, unit PPA Polres Pasuruan dikabarkan sudah menaikkan statusnya dari proses Penyelidikan menjadi Penyidikan. Selasa (25/11/2025)

Sebelumnya “ED” (40) tahun asal Kota Pasuruan, melaporkan istrinya “SBD” (31) tahun dan selingkuhannya “MF” (36) tahun ke unit PPA Polres Pasuruan atas dugaan perzinaan, karena ia mendapati dan memergoki langsung istrinya sedang berduaan dan tinggal seatap dengan pria idaman lain saat berada di daerah Desa Manaruwi, Kecamatan, Bangil, Laporan tersebut ia buat pada Sabtu 06/09/2026 dan tertuang dalam STTLPM/353/IX/2025/SPKT POLRES PASURUAN.

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Setelah saya melaporkan istri dan selingkuhannya, selang dua Minggu dengan didampingi kuasa hukum saya “Heri Siswanto, S.H, M.H, saya juga sudah memenuhi panggilan dari pihak penyidik Polres Pasuruan, saat dihadapan penyidik saya dimintai keterangan sebelum kejadian dan pada saat kejadian penggerebekan, istri saya “SBD” dengan “MF” saat berada dirumahnya di Desa Manaruwi Bangil,”terang “ED” kepada awak media. Selasa (25/11/2025)

Sayang, awak media belum bisa mendapatkan keterangan dari saudara “MF” karena handphone nya dikabarkan di sita dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian

Baca Juga :  Viral..!! Beredar Vidio Seseorang Mirip Kades Gempol- Pasuruan Aniaya Karyawan Pabrik Plastik

Namun pihak Polres Pasuruan melalui unit PPA membenarkan pemanggilan saudara “MF” (terlapor) tersebut.

Setelah beberapa bulan melakukan pemeriksaan dan Penyelidikan serta gelar perkara akhirnya penyidik Bripda Dhea Lukita Andriana menaikkan proses penyelidikan menjadi penyidikan.

Hal tersebut sudah sesuai dengan dikeluarkan Surat Tanda Penerima Laporan Nomor : LP/B/ 95 / XI /2025/SPKT/IPOLRES PASURUAN/POLDA JAWA TIMUR, bertempat di kantor kepolisian tersebut di atas, pada hari, tanggal ditandatangani Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL). (Red)

Artikel ini telah dibaca 126 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama