Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 13:55 WIB ·

Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tempat Karaoke Mieko Square Tutup Permanen


 Anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Tempat Karaoke Mieko Square Tutup Permanen Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pro dan kontra penutupan tempat karaoke Mieko Square di Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan oleh petugas gabungan terdiri dari Polres Pasuruan, Satpol PP, Muspika dan Pemerintah Desa (Pemdes) pada beberapa hari lalu seakan menjadi bola liar dan terus menggelinding, sebagian masyarakat menganggap keberadanya sangat menggangu, ada pula yang menolak penutupan tempat tersebut termasuk para penyewa ruko.

Penutupan tempat karaoke plus warung kopi tersebut, mendapat aspirasi anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan, Kasiman. Menurutnya, keberadaan warkop plus karaoke mengganggu lingkungan sekitar. “Wajar saja kalau warga sekitar marah karena merasa terganggu aktifitas disana,” kata Kasiman, Rabu (3/12/2025)

Baca Juga :  Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

Legislator asal fraksi Gerindra mengaku kerap mendapat aduan dari warga Nogosari terkait persoalan itu. Ia pun mendesak Satpol PP dan OPD segera melakukan evaluasi soal tempat-tempat hiburan malam. Mulai dari perizinan sampai keperuntukan seperti apa. “Kalau izinnya tidak sesuai regulasi maka Satpol PP wajib menutupnya,” tegasnya.

Ia menilai, dampak negative dari aktivitas warkop plus karaoke itu sangat besar bagi masyarakat, terutama yang tinggal dilokasi tersebut. Warga pasti merasa terganggu adanya suara keras musik karaoke.

Kasiman mensinyalir keberadaan warkop-warkop plus karaoke dijadikan tempat peredaran minuman keras (miras). Kondisi mabuk berpotensi terjadi keributan (tawuran) antara pengunjung,” ucapnya.

Baca Juga :  Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Ia juga sangat mendukung penutupan warkop plus karaoke di wilayah Desa Nogosari secara permanen.

“Saya sangat setuju kalau warkop di lingkungan Nogosari di tutup permanen,” tandasnya.

Mulyanto BPD Desa Nogosari menyatakan menolak tegas keberadaan warkop plus karaoke di wilayahnya. Dari hasil dialog dengan pengacara pemilik usaha warkop di kantor Kecamatan Pandaan.

“Tekat warga bulat menolak keberadaan warkop plus karaoke di wilayah Nogosari. Sudah tidak ada tawar-menawar lagi. Silahkan kalau mau pemilik warkop membuka usaha warkop yang lazimnya warung kopi lainnya,” ujar Mulyanto. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 124 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama