Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 10:54 WIB ·

Dibalik Pro dan Kontra Penutupan Tempat Karaoke Ruko Mieko Square, Beredar Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2024 Ini Isinya


 Dibalik Pro dan Kontra Penutupan Tempat Karaoke Ruko Mieko Square, Beredar Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2024 Ini Isinya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Baru-baru ini Pemdes Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersama tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri menutup paksa tempat karaoke Ruko Mieko Square, keberadaanya dinilai masyarakat banyak menimbulkan masalah atau meresahkan masyarakat, penutupan tersebut terjadi pada. Senin (01/12/2025) malam.

Penutupan tempat karoke sempat terjadi ketegangan antara petugas dan sejumlah pengelola Cafe, meski sempat bersitegang tim gabungan akhirnya berhasil menutup tempat-tempat karaoke yang berada di Ruko Mieko Square.

Baca Juga :  Dari Kampanye ke Karnaval, Ketika Sound Horeg Jadi Mesin Pengumpul Massa

Ditutupnya tempat karaoke tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat ada yang menilai pihak kepolisian Polres Pasuruan diduga bertindak tidak sesuai kewenangannya dan tidak sedikit yang mengapreasi kinerja Polres Pasuruan dalam membantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam menertibkan tempat-tempat karaoke yang izinya diduga menyalahi aturan.

Ada fakta baru ditemukan, beredar surat kesepakatan bersama di media sosial diduga antara sejumlah pengelola cafe dan Pemdes Nogosari dalam isi surat tersebut ada beberapa persyaratan diantaranya :

Baca Juga :  Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

1. Boleh buka warkop live musik tidak boleh ada room.
2. Buka kopi maksimal pukul 02.00
3. Melanggar kesepakatan tutup warkop alih jenis fungsi
4. Tidak boleh ada miras
Kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 27 Maret 2024 dan ditandangi 8 pengelola Cafe Mieko Square, serta disaksikan 18 warga termasuk, Tokoh ulama, Kades, Babinkamtibmas, Babinsa, Toko Masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 116 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama