METROPAGI.ID, PASURUAN – Baru-baru ini Pemdes Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersama tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri menutup paksa tempat karaoke Ruko Mieko Square, keberadaanya dinilai masyarakat banyak menimbulkan masalah atau meresahkan masyarakat, penutupan tersebut terjadi pada. Senin (01/12/2025) malam.
Penutupan tempat karoke sempat terjadi ketegangan antara petugas dan sejumlah pengelola Cafe, meski sempat bersitegang tim gabungan akhirnya berhasil menutup tempat-tempat karaoke yang berada di Ruko Mieko Square.
Ditutupnya tempat karaoke tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat ada yang menilai pihak kepolisian Polres Pasuruan diduga bertindak tidak sesuai kewenangannya dan tidak sedikit yang mengapreasi kinerja Polres Pasuruan dalam membantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam menertibkan tempat-tempat karaoke yang izinya diduga menyalahi aturan.

Ada fakta baru ditemukan, beredar surat kesepakatan bersama di media sosial diduga antara sejumlah pengelola cafe dan Pemdes Nogosari dalam isi surat tersebut ada beberapa persyaratan diantaranya :
1. Boleh buka warkop live musik tidak boleh ada room.
2. Buka kopi maksimal pukul 02.00
3. Melanggar kesepakatan tutup warkop alih jenis fungsi
4. Tidak boleh ada miras
Kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 27 Maret 2024 dan ditandangi 8 pengelola Cafe Mieko Square, serta disaksikan 18 warga termasuk, Tokoh ulama, Kades, Babinkamtibmas, Babinsa, Toko Masyarakat. (Red)








