Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Des 2025 10:54 WIB ·

Dibalik Pro dan Kontra Penutupan Tempat Karaoke Ruko Mieko Square, Beredar Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2024 Ini Isinya


 Dibalik Pro dan Kontra Penutupan Tempat Karaoke Ruko Mieko Square, Beredar Surat Kesepakatan Bersama Tahun 2024 Ini Isinya Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Baru-baru ini Pemdes Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, bersama tim gabungan Satpol PP, TNI/Polri menutup paksa tempat karaoke Ruko Mieko Square, keberadaanya dinilai masyarakat banyak menimbulkan masalah atau meresahkan masyarakat, penutupan tersebut terjadi pada. Senin (01/12/2025) malam.

Penutupan tempat karoke sempat terjadi ketegangan antara petugas dan sejumlah pengelola Cafe, meski sempat bersitegang tim gabungan akhirnya berhasil menutup tempat-tempat karaoke yang berada di Ruko Mieko Square.

Baca Juga :  Risiko Hukum "Back-to-Forest" Pasca TMKH, Pansus Real Estate Didesak Agar Segera Mengeluarkan Rekomedasi Akhir

Ditutupnya tempat karaoke tersebut menimbulkan pro dan kontra di masyarakat ada yang menilai pihak kepolisian Polres Pasuruan diduga bertindak tidak sesuai kewenangannya dan tidak sedikit yang mengapreasi kinerja Polres Pasuruan dalam membantu Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan dalam menertibkan tempat-tempat karaoke yang izinya diduga menyalahi aturan.

Ada fakta baru ditemukan, beredar surat kesepakatan bersama di media sosial diduga antara sejumlah pengelola cafe dan Pemdes Nogosari dalam isi surat tersebut ada beberapa persyaratan diantaranya :

Baca Juga :  Ketika Lembaga Pengawas Dipimpin Orang yang Diduga Belum Memenuhi Syarat, Ada Apa dengan Inspektorat ?

1. Boleh buka warkop live musik tidak boleh ada room.
2. Buka kopi maksimal pukul 02.00
3. Melanggar kesepakatan tutup warkop alih jenis fungsi
4. Tidak boleh ada miras
Kesepakatan tersebut dibuat pada tanggal 27 Maret 2024 dan ditandangi 8 pengelola Cafe Mieko Square, serta disaksikan 18 warga termasuk, Tokoh ulama, Kades, Babinkamtibmas, Babinsa, Toko Masyarakat. (Red)

Artikel ini telah dibaca 109 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama