Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Des 2025 09:48 WIB ·

Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP


 Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Menjaring aspirasi masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menunjukan keseriusannya dalam pengawasan wacana tukar guling lahan antara PT Stasiun kota Sarana Permai (SSP) dengan Perhutani.

Beberapa wakil rakyat yang dipimpin ketua Pansus Real Estate “Sugiyanto” turun langsung ke lokasi lahan mengecek untuk memastikan lahan seluas 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling dengan lahan Perhutani yang mencapai 22,5 hektare di dua lokasi Blitar dan Malang. Langkah ini diambil sebelum Pansus merumuskan rekomendasi resmi.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah

Dalam keteranganya Sugiyanto, mengatakan semua proses administrasi dan kondisi lapangan harus terverifikasi dengan baik, termasuk luas lahan, serta batas-batasnya.

“Kami harus memastikan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi, sesuai batas, dan benar-benar layak untuk dijadikan tukar guling,” tegas Sugiyanto, Senin (08/12/2025).

Lebih lanjut legislator dari PDIP tersebut menegaskan, proses tukar guling juga harus imbang nilainya, manfaatnya serta kita pasti tanah tersebut tidak dalam sengketa atau kepastian hukum.

“Jika Perhutani melepas 22,5 hektare, kita harus pastikan apa yang diterima negara sepadan, baik dari kualitas lahan maupun kontribusi lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Fakta Baru Mencuat, Terduga Pelaku Asusila di Parkiran Raci Mengaku Diperas Rp10 Juta Supaya Vidio Tidak Disebar

Selain pengecekan lahan, Pansus juga akan menyiapkan langkah-langkah lanjutan seperti konsultasi ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Langkah-langkah konsultasi ini kami nilai sangat penting Konsultasi dan relevan karena sebagian lahan Perhutani berada di kawasan Real Estate berperan penting sebagai daerah resapan air.

Kami memahami, perubahan fungsi lahan hutan berpotensi mengganggu tata air, debit sungai, dan kerentanan banjir. Karena itu Pansus perlu masukan dari, Dinas SDA Jawa Timur,” pungkas ketua Pansus (Red)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama