Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 8 Des 2025 09:48 WIB ·

Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP


 Panitia Khusus Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan Cek dan Pastikan Lahan Tukar Guling Milik Perhutani Dengan PT. SSP Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN– Menjaring aspirasi masyarakat, Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan mulai menunjukan keseriusannya dalam pengawasan wacana tukar guling lahan antara PT Stasiun kota Sarana Permai (SSP) dengan Perhutani.

Beberapa wakil rakyat yang dipimpin ketua Pansus Real Estate “Sugiyanto” turun langsung ke lokasi lahan mengecek untuk memastikan lahan seluas 225 hektare milik SSP yang menjadi objek tukar guling dengan lahan Perhutani yang mencapai 22,5 hektare di dua lokasi Blitar dan Malang. Langkah ini diambil sebelum Pansus merumuskan rekomendasi resmi.

Baca Juga :  Rencana Kenaikan Pajak Air Tanah di Kabupaten Pasuruan 2026, Dunia Usaha Menjerit, Rakyat Menanggung Dampaknya

Dalam keteranganya Sugiyanto, mengatakan semua proses administrasi dan kondisi lapangan harus terverifikasi dengan baik, termasuk luas lahan, serta batas-batasnya.

“Kami harus memastikan 225 hektare itu benar adanya, sesuai posisi, sesuai batas, dan benar-benar layak untuk dijadikan tukar guling,” tegas Sugiyanto, Senin (08/12/2025).

Lebih lanjut legislator dari PDIP tersebut menegaskan, proses tukar guling juga harus imbang nilainya, manfaatnya serta kita pasti tanah tersebut tidak dalam sengketa atau kepastian hukum.

“Jika Perhutani melepas 22,5 hektare, kita harus pastikan apa yang diterima negara sepadan, baik dari kualitas lahan maupun kontribusi lingkungannya,” tegasnya.

Baca Juga :  Pembangunan JLS Malang Selatan Dikebut, Ekonomi Nelayan dan Pariwisata Tetap Bergeliat

Selain pengecekan lahan, Pansus juga akan menyiapkan langkah-langkah lanjutan seperti konsultasi ke Dinas Sumber Daya Air (SDA) Provinsi Jawa Timur.

Langkah-langkah konsultasi ini kami nilai sangat penting Konsultasi dan relevan karena sebagian lahan Perhutani berada di kawasan Real Estate berperan penting sebagai daerah resapan air.

Kami memahami, perubahan fungsi lahan hutan berpotensi mengganggu tata air, debit sungai, dan kerentanan banjir. Karena itu Pansus perlu masukan dari, Dinas SDA Jawa Timur,” pungkas ketua Pansus (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama