METROPAGI.ID, PASURUAN – Seratus dua puluh lima pedagang kaki lima sepanjang Pasar Bangil menjerit, relokasi tempat baru dinilai tidak strategis dan sepi pembeli, larangan atau kebijakan UPT dan Kepala Pasar Bangil melakukan penertiban sejumlah PKL untuk berjualan di sepanjang depan Pasar Bangil mematikan ekonomi rakyat.
Menurut keterangan M. Nursuki wakil ketua paguyuban pasar Bangil ke awak media mengatakan, kami selaku pedagang bukannya tidak mau ditertibkan, tetapi harusnya diberikan solusi, relokasi atau tempat pengganti selama ini ke pasar kambing (eks Terminal Bangil) sudah kita jalani namun dagang kami tidak laku karena sepi pembeli.
“Kami siap ditertibkan, tapi kami juga harus dikasih solusi, bagaimana kita masih bisa mencari nafkah untuk keluarga, jangan sampai kayak begini, sekarang kami tidak bisa berjualan, bagaimana nasib anak istri kami”, ungkapnya kepada awak media. 11/12/2025.

Sementara itu, salah tokoh masyarakat Bangil Kabupaten Pasuruan, Muslimin merasa prihatin dengan nasib para pedagang kaki lima, harusnya Pemerintah Daerah dalam menerapkan kebijakan, harus memikirkan dampaknya, dan bisa memberikan solusi agar para pedagang ini masih bisa mencari nafkah.
“Saya berharap Bupati Pasuruan, peduli dengan nasib para pedagang ini, dan segera mencarikan solusi terbaik agar pedagang masih bisa berjualan, Bupati harus serius mengatasinya, karena adalah masalah perut, menyangkut hajat hidup orang banyak, karena semua pedagang mempunyai anak dan istri atau keluarga”, tegasnya.
Sayang kepala UPT dan Kepala Pasar Bangil, saat awak media media memintai keterangan di ruang kerjanya tidak ada ditempat.
“Maaf saat ini pimpinan kami sedang keluar dan tidak ada ditempat pak”, ujar salah satu staf kepada awak media.
Diketahui awal penertipan sejumlah pedagang kaki lima di depan pasar Bangil yang dilakukan satuan polisi pamong praja Kabupaten Pasuruan terjadi pada 24 November 2025. (Red)








