Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Des 2025 02:21 WIB ·

PPLH “ Rumah Hijau “, Laporkan Adanya Dugaan Penambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan


 PPLH “ Rumah Hijau “, Laporkan Adanya Dugaan Penambangan Ilegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ( PPLH ) Rumah Hijau melaporkan temuan adanya dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan Desa Kalipang dan Kelurahan Gratitunon, Kecamatan Grati Kabupaten Pasuruan.

Hal itu menindaklanjuti hal temuan aktivitas dugaan pertambangan ilegal melalui ijin PB-UMKU (Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha) dan juga temuan aktifitas penambangan illegal di wilayah Desa Linggo, Kecamatan Kejayan dan Desa Mangguan Kecamatan Pasrepan laporan tersebut disampaikan kepada Kejari Kab. Pasuruan yang merupakan bagian dari unsur Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Senen 29 Desember 2025.

Ketua Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup ( PPLH ) Rumah Hijau Ismail Makky maengatakan bahwa “ PB-UMKU atas nama PT Dewe Makmur Sejahtera : Nomor izin 812011219149900040005 ( IUP Penjualan ) merupakan izin untuk kegiatan penjualan hasil tambang (perdagangan), bukan izin operasi produksi/ekstraksi di lokasi tersebut “ ujarnya.

Baca Juga :  Tidak Angin Kencang Dua Rumah Ambruk di Trajeng Pasuruan Kota

Ditambahkan, sesuai dengan ketentuan terbaru dalam UU No. 2 Tahun 2025 dan PP No. 39 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan, mengenai batasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Penjualan pula sebagai pemegang IUP Penjualan (bukan IUP Operasi Produksi), PT Dewe Makmur Sejahtera secara hukum memiliki batasan sebagai berikut:

1. Hanya Boleh Niaga: Perusahaan hanya diizinkan untuk membeli, mengangkut, dan menjual komoditas mineral atau batubara dari pihak ketiga yang memiliki izin tambang sah.
2. Dilarang Menambang: Perusahaan tidak memiliki hak untuk melakukan penggalian, ekstraksi, atau penambangan di lokasi manapun, termasuk di Desa Kalipang atau Gratitunon.
3. Dokumen Jalan: Izin ini berfungsi agar pengangkutan material tambang memiliki legalitas dokumen (SKAB/Invoice) yang diakui oleh sistem
Dengan durasi Batasan
1. Masa Berlaku Tunggal: IUP Penjualan memang hanya diberikan untuk jangka waktu paling lama 11 (sebelas) bulan terhitung sejak 14 Februari sampai dengan 14 Desember 2025
2. Sifat Sekali Pakai: Izin ini hanya berlaku untuk 1 (satu) kali rangkaian kegiatan penjualan sesuai dengan volume dan rencana yang telah ditetapkan dalam dokumen permohonan.
3. Tanpa Perpanjangan: Aturan secara tegas menyatakan bahwa izin ini tidak dapat diperpanjang. Jika kuota atau waktu habis, pelaku usaha tidak bisa menambah durasi pada nomor izin yang sama.

Baca Juga :  Jabatan Negara Bukan Hadiah Lebaran, Ketika Birokrasi Diduga Berubah Menjadi Alat Bagi-bagi Kursi

Pemegang PB-UMKU Penjualan (seperti nomor izin yang Anda rujuk) dilarang keras melakukan aktivitas penggalian atau penambangan di lokasi. Jika terbukti melakukan penambangan tanpa IUP Operasi Produksi, pelaku dijerat Pasal 158 UU No. 2 Tahun 2025 dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar “ ujarnya(yad)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama