Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Jan 2026 08:56 WIB ·

Merusak Estetika Kota, Pemasangan Tiang WiFi Fiberstar di Kota Pasuruan Diduga Ilegal


 Merusak Estetika Kota, Pemasangan Tiang WiFi Fiberstar di Kota Pasuruan Diduga Ilegal Perbesar

METROAGI.ID, PASURUANKOTA — Praktik pemasangan tiang internet (WiFi) yang diduga tanpa izin lengkap kian marak di wilayah Kota Pasuruan. Selain merusak estetika kota, proyek ini dituding melakukan “pengondisian” terhadap oknum pejabat di tingkat RT dan RW guna memuluskan penanaman tiang di lahan milik warga maupun fasilitas publik.

Kondisi memprihatinkan ini salah satunya terpantau di wilayah Margo Taruno, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, pada Senin (5/1/2026).

Di lokasi tersebut, ditemukan sejumlah tiang WiFi yang ditanam tepat di atas gorong-gorong (saluran air). Tindakan ini dinilai merusak fungsi drainase dan membahayakan infrastruktur jalan.

Ironisnya, saat terjadi polemik dengan warga pemilik lahan, pemindahan tiang justru dilakukan oleh oknum Ketua RW secara mandiri. Ketika dikonfirmasi terkait perizinan dari Dinas Perkim, pihak RW justru memberikan jawaban yang saling lempar tanggung jawab.

“Pemasangan tiang jelas menyalahi aturan. Selain merusak fungsi saluran air, kabel-kabel yang semrawut sangat mengganggu estetika kota. Harus ada tindakan tegas dan penertiban,” tegas Izul Sulaiman, Walikota LSM LIRA Kota Pasuruan.

Baca Juga :  Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

Dugaan ilegalnya pemasangan tiang oleh provider Fiberstar ini diperkuat oleh pernyataan Kepala Dinas Perizinan (DPMPTSP) Kota Pasuruan, Indra. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru di wilayah tersebut.

“Tidak ada izinnya. Sementara ini dinas perizinan belum mengeluarkan izin untuk pemasangan tiang internet baru. Dalam waktu dekat, kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban,” ujar Indra saat dikonfirmasi oleh Walikota LIRA Pasuruan.

Ketua DPP LSM AGTIB, Arifin, meminta pemerintah kota untuk segera menghentikan aktivitas di lapangan sebelum dokumen perizinan resmi keluar.

“Kami minta seluruh proses pemasangan dihentikan. Tiang yang sudah terlanjur tertanam secara ilegal harus dicabut. Jangan sampai ada pembiaran terhadap perusakan fasilitas publik,” tegas Arifin.

Baca Juga :  Viral..!! Beredar Vidio Seseorang Mirip Kades Gempol- Pasuruan Aniaya Karyawan Pabrik Plastik

Sesuai dengan UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan PP No. 5 Tahun 2021, penyelenggara telekomunikasi yang memasang infrastruktur tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat:
Sanksi Administratif: Teguran tertulis, denda, hingga pencabutan izin usaha.
Sanksi Pidana: Penjara dan tuntutan ganti rugi jika terbukti merugikan pihak lain atau merusak fasilitas umum.

Warga Kota Pasuruan kini menanti aksi nyata dari Satpol PP selaku penegak Perda untuk menyisir dan menindak tegas provider nakal yang mengabaikan regulasi daerah demi keuntungan korporasi.

Ringkasan Pelanggaran di Margo Taruno:
Lokasi: Kelurahan Kebonagung (Area Gorong-gorong).
Provider Terkait: Fiberstar.
Status Izin: Tidak Terdata di Dinas Perizinan (DPMPTSP).
Pelanggaran Fisik: Perusakan drainase/saluran air dan penggunaan lahan warga tanpa izin. (Red)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Trending di Berita Utama