Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Jan 2026 05:50 WIB ·

Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak


 Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Program Sekolah Rakyat (SR) di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, adalah program pendidikan gratis ber asrama dari pemerintah untuk siswa kurang mampu (kemiskinan ekstrem), bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan berkualitas, pengembangan karakter, dan keterampilan hidup, dengan fasilitas lengkap ditanggung negara.

Namun sayang dalam proyek pengerukannya banyak truk-truk pengangkut yang diduga tidak membayar pajak. Menyikapi hal tersebut sebagai kontrol sosial Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesi Bersatu (LSM-AGTIB) Samsul Arifin sangat menyayangkan hal tersebut bila proyek nasional dalam memobilasasi truk-truk pengakut tanah uruk untuk membangun sekolahan rakyat (SR) diduga banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

“Kami sangat mendukung proyek sekolahan rakyat (SR) tersebut, namun kami menyayangkan bila proyek Nasional tidak diimbangi dengan kelakuan baik para pemilik truk dengan tidak membayar pajak kendaraan, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi pemilik truk atau pemilik tambang tanah uruk salah satunya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),”ujarnya ke awak media. Senin (12/01/2026)

Baca Juga :  Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun Pajak Kendaraan Bermotor biaya terkait setiap pemilik truk wajib membayar PKB tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Perhitungan PKB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan dari itu semua para pengusaha tanah uruk penting untuk mematuhi semua regulasi perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan legalitas operasional,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

SMKN 1 Donorojo, Pacitan, Mengucapkan, Dirgahayu Republik Indonesia Yang ke-81

14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Polres Pasuruan Tangkap 7 Tersangka Begal Jalanan di Jalur Malang-Surabaya

14 Agustus 2026 - 07:14 WIB

SPPG di Puri Mojokerto Meledak, Tiga Teknisi Gas LPG Alami Luka Bakar Cukup Serius

14 Agustus 2026 - 06:19 WIB

1.000 Tambang Ilegal Tidak Mungkin Polisi Tidak Tahu, Prabowo Minta TNI-Polri Usut

14 Agustus 2026 - 05:46 WIB

Karya Murid SMK Negeri 2 Ponorogo Tampil Memukau di Jogja Fashion Week 2026

14 Agustus 2026 - 04:13 WIB

Bimtek DPMPTSP: Masyarakat Disuruh Berhemat, Pemerintah Harus Memberi Contoh

14 Agustus 2026 - 01:42 WIB

Trending di Berita Utama