Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Jan 2026 05:50 WIB ·

Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak


 Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Program Sekolah Rakyat (SR) di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, adalah program pendidikan gratis ber asrama dari pemerintah untuk siswa kurang mampu (kemiskinan ekstrem), bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan berkualitas, pengembangan karakter, dan keterampilan hidup, dengan fasilitas lengkap ditanggung negara.

Namun sayang dalam proyek pengerukannya banyak truk-truk pengangkut yang diduga tidak membayar pajak. Menyikapi hal tersebut sebagai kontrol sosial Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesi Bersatu (LSM-AGTIB) Samsul Arifin sangat menyayangkan hal tersebut bila proyek nasional dalam memobilasasi truk-truk pengakut tanah uruk untuk membangun sekolahan rakyat (SR) diduga banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Pemberitahuan : Stop Press

“Kami sangat mendukung proyek sekolahan rakyat (SR) tersebut, namun kami menyayangkan bila proyek Nasional tidak diimbangi dengan kelakuan baik para pemilik truk dengan tidak membayar pajak kendaraan, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi pemilik truk atau pemilik tambang tanah uruk salah satunya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),”ujarnya ke awak media. Senin (12/01/2026)

Baca Juga :  Dishub Kota Pasuruan Diduga Lalai Kelola Anggaran, Aset Lalu Lintas Banyak Yang Rusak dan Terbengkalai

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun Pajak Kendaraan Bermotor biaya terkait setiap pemilik truk wajib membayar PKB tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Perhitungan PKB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan dari itu semua para pengusaha tanah uruk penting untuk mematuhi semua regulasi perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan legalitas operasional,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 91 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama