Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Jan 2026 05:50 WIB ·

Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak


 Diduga Proyek Tanah Uruk Sekolah Rakyat di Desa Lajuk, Kec. Gondang Wetan Banyak Menggunakan Truk-truk Pengangkut Tidak Taat Pajak Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA – Program Sekolah Rakyat (SR) di Desa Lajuk, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, adalah program pendidikan gratis ber asrama dari pemerintah untuk siswa kurang mampu (kemiskinan ekstrem), bertujuan memutus rantai kemiskinan dengan menyediakan pendidikan berkualitas, pengembangan karakter, dan keterampilan hidup, dengan fasilitas lengkap ditanggung negara.

Namun sayang dalam proyek pengerukannya banyak truk-truk pengangkut yang diduga tidak membayar pajak. Menyikapi hal tersebut sebagai kontrol sosial Ketua Dewan Perwakilan Pusat (DPP) Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesi Bersatu (LSM-AGTIB) Samsul Arifin sangat menyayangkan hal tersebut bila proyek nasional dalam memobilasasi truk-truk pengakut tanah uruk untuk membangun sekolahan rakyat (SR) diduga banyak yang tidak membayar pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

“Kami sangat mendukung proyek sekolahan rakyat (SR) tersebut, namun kami menyayangkan bila proyek Nasional tidak diimbangi dengan kelakuan baik para pemilik truk dengan tidak membayar pajak kendaraan, ada beberapa kewajiban pajak yang harus dipenuhi pemilik truk atau pemilik tambang tanah uruk salah satunya, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),”ujarnya ke awak media. Senin (12/01/2026)

Baca Juga :  Pembangunan Gereja di Bangil Menyisakan Masalah, Modal CV. Rekanan Tidak Dikembalikan

Lebih lanjut ia mengatakan, adapun Pajak Kendaraan Bermotor biaya terkait setiap pemilik truk wajib membayar PKB tahunan dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

“Perhitungan PKB didasarkan pada Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan koefisien bobot kendaraan dari itu semua para pengusaha tanah uruk penting untuk mematuhi semua regulasi perpajakan yang berlaku untuk menghindari sanksi dan memastikan legalitas operasional,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Trending di Berita Utama