Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Jan 2026 00:34 WIB ·

Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Surabaya AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Pelanggaran Etika


 Terkait Dugaan Penganiayaan Warga Surabaya AAU Dilaporkan ke BK DPRD Kab. Pasuruan Atas Pelanggaran Etika Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Diduga melanggar etika, seorang anggota DPRD Kabupaten Pasuruan dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Anggota Komisi III berinisial AAU ini diduga melanggar etika dan moral. Sebelumnya, politisi muda asal Dapil V dilaporkan seorang perempuan bernama Isabela asal Dukuh Kupang, Kota Surabaya atas dugaan penganiayaan.

“Hari ini AAU resmi kita adukan ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan terkait dugaan pelanggaran etika dan moral,” kata Hanan salah satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Aliansi Demokrasi Rakyat (ALDERA), Selasa (27/1/2026).

Ia menilai, tindakkan AAU mencoreng marwah lembaga wakil rakyat (DPRD Kab. Pasuruan). Ironisnya, lawan cek-cok oknum dewan tersebut seorang perempuan yang terjadinya dugaan tindak pidana penganiayaan. “Jika peristiwa itu benar maka BK DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera memberikan sanksi berat ke AAU,” tegasnya.

Baca Juga :  GENTONG BERSINAR! FASHION NIGHT DAN JALAN SEHAT SATUKAN SEMANGAT WARGA

Pernyataan sama juga dikatakan Lujeng Sudarto koordinator ALDERA. Menurut Lujeng, BK DPRD Kabupaten Pasuruan harus segera melakukan audit etika dan moral kepada yang bersagkutan. Yang itu diperlukan untuk menjaga martabat, kehormatan dan kredibilitas lembaga perwakilian rakyat. “BK sebagai alat kelengkaapan dewan yang bertanggung jawab mengamati, mengevaluasi, serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD,” ujarnya.

Tujuan melakukan audit etika, lanjut Lujeng, untuk meningkatkan intergitas anggota dewan, merespon krisis moral dan memastikan anggota DPRD bertindak profesionalisme, moralitas. Ia menyarankan, pihak pelapor juga mengadukan yang dialami ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program "Walikota Bersama Rakyat"

“Berdasarkan laporan polisi itu, pihak pelapor bisa membuat laporan lagi ke BK DPRD Kabupaten Pasuruan,” imbuhnya.

Lujeng mendesak, BK DPRD Kabupaten Pasuruan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan melakukan klarifikasi ke pihak yang bersangkutan.

Sebelumnya, Wakil Ketua BK DPRD Kabupaten Pasuruan, A Wasik Rahman Hamzah menyatakan akan menindaklanjuti, jika ada laporan atau aduan soal kasus tersebut. Namun, pihaknya mengedepakan asas praduga tak bersalah. (dik/red)

Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Janggal..!! Penetapan Tersangka Pemalsuan Akta Otentik Hanya 1Orang, Pelapor Bakal Laporkan Penyidik Polres Pasuruan ke Wasidik

26 September 2026 - 07:05 WIB

Cek Sound Karnaval di Desa Lecari Dikeluhkan, Jalan Utama Sukorejo-Bangil Ditutup Total, Pengendara Terpaksa Putar Balik

25 September 2026 - 14:39 WIB

Bea Cukai Pasuruan Dinilai Tebang Pilih, Mengapa Warung Kecil Dirazia, Sementara Ditengarai Ada 4 Pabrik Rokok Ilegal Tak Pernah Disentuh

25 September 2026 - 13:53 WIB

Eni Saptarini Lega, AS Resmi Ditetapkan Tersangka oleh Polres Pasuruan, Kasus Pemalsuan Akta Otentik

25 September 2026 - 09:27 WIB

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

Trending di Berita Utama