Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 4 Feb 2026 18:53 WIB ·

Proyek ‘Siluman’ Menguak Celah Transparansi di Kota Madiun – RHP Tahap I Dikerjakan Tanpa Identitas, Kualitas Meragukan


 Proyek ‘Siluman’ Menguak Celah Transparansi di Kota Madiun – RHP Tahap I Dikerjakan Tanpa Identitas, Kualitas Meragukan Perbesar

METROPAGI.ID, – MADIUN, 04 Februari 2026 – Praktik buruk dalam pelaksanaan proyek pemerintah kembali muncul di Kota Madiun. Sebuah proyek fisik yang diduga merupakan Rencana Hibah Pemerintah (RHP) Tahap I di bawah kewenangan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun kini menjadi sorotan publik setelah ditemukan tidak memiliki papan nama proyek, minim pengawasan, serta kualitas pengerjaan yang terkesan asal-asalan.

Tidak adanya papan informasi yang memuat identitas kegiatan, sumber anggaran, nilai proyek, dan pelaksana pekerjaan memunculkan dugaan upaya menutup akses informasi publik. Padahal, berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, setiap proyek pemerintah wajib memberikan transparansi terkait detail tersebut.

Selain masalah transparansi, kondisi di lapangan juga menunjukkan pengabaian terhadap standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Pekerja yang terlihat dalam aktivitas pembangunan tidak menggunakan alat pelindung diri seperti helm dan rompi keselamatan.

Senja Galindra, aktivis keterbukaan informasi publik, menyebut proyek tersebut layak disebut sebagai “proyek siluman” karena tidak memiliki identitas yang jelas. “Ini proyek pemerintah tapi dikerjakan seperti proyek gelap. Tanpa papan nama, tanpa K3, tanpa keterbukaan. Masyarakat dibuat tidak tahu apa-apa,” tegasnya.

Baca Juga :  Kepala Dihantam Pakai Tabung LPG 3 Kg, Pria Asal Kalipucang Tutur Terkapar Tak Sadarkan Diri, Korban Lapor ke Polisi

Ia menambahkan, kondisi ini semakin memprihatinkan mengingat kepercayaan publik terhadap Pemerintah Kota Madiun sedang merosot pasca mencuatnya kasus hukum yang menjerat wali kota. “Seharusnya seluruh OPD berbenah dan membuka diri terhadap pengawasan publik, bukan justru seolah menutup-nutupi kegiatan,” ucap Senja.

Dugaan kejanggalan semakin kuat setelah diketahui proyek ini menggunakan anggaran tahun 2025 namun baru dikerjakan pada awal tahun 2026. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait perencanaan, penganggaran, serta kemungkinan adanya pengondisian proyek sejak proses tender.

Ketua Lembaga Jatim Anti Korupsi, Bambang, juga mengkritisi keras pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, minimnya keterbukaan informasi merupakan pintu masuk terjadinya praktik korupsi. “Korupsi lahir dari proyek yang ditutup-tutupi. Kalau sejak awal transparan, publik bisa mengawasi,” katanya.

Baca Juga :  Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

Setelah meninjau langsung lokasi proyek, Bambang menemukan dugaan pelanggaran teknis yang cukup serius. “Pondasi bangunan hanya berupa tumpukan batu tanpa adukan semen, bahkan dikerjakan saat kondisi lahan masih tergenang air. Metode seperti itu jelas menyalahi kaidah teknis. Pertanyaannya, di mana konsultan pengawas? Dibayar untuk apa kalau pekerjaan seperti ini dibiarkan?” ujarnya dengan nada menegaskan.

Bambang mendesak aparat penegak hukum dan aparat pengawas internal pemerintah di Kota Madiun untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh ke lapangan, tanpa menunggu terjadinya kerugian negara atau perbuatan melawan hukum.

Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun, Jumakir, belum dapat memberikan klarifikasi terkait temuan tersebut. Saat dikonfirmasi, pihaknya disebut tidak berada di kantor dan belum merespons panggilan telepon maupun pesan WhatsApp. (SW)

Artikel ini telah dibaca 43 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Ketika yang Paling Paham Dipindahkan: Siapa yang Menanggung Risiko Jika Kinerja OPD dan Pelayanan Publik Menurun?

18 Juni 2026 - 16:08 WIB

Haflah Akhirussanah & Wisuda Kelulusan MI Riyadlatul Uqul Tahun Ajaran 2025/2026 Kranggan Geger Madiun

18 Juni 2026 - 12:03 WIB

Penanganan dan Keseriusan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi di Wilayah Hukum Polsek Nongkojajar Disorot

18 Juni 2026 - 06:40 WIB

Trending di Berita Utama