METROPAGI.ID, PASURUAN – Satreskrim Polres Pasuruan terus dalami kasus dugaan penggelapan mobil rental jenis Inova Reborn warnah putih dengan terlapor EK (38) warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan. Terkini, penyidik melayangkan panggilan kepada MYH selaku Kades Kluwut, Kecamatan Wonorejo untuk dimintai keterangannya seputar kasus tersebut.
Informasi berhasil dihimpun di Polres Pasuruan menyebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan ke Kades Kluwut untuk diperiksa seputar kasus dugaan penggelapan mobil rental. Sesuai tanpa laporan : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025. Atas nama pelapor Rosnelli warga Surabaya.
“Surat panggilan sudah kita dilayangkan kepada yang bersangkutan (MYH Kades Kluwut) untuk dimintai keterangannya,” ungkap sumber di Polres Pasuruan yang namanya tidak mau disebutkan, Rabu (4/3/2026).
Sumber juga menyebut, pemanggilan Kades Kluwut itu soal kasus dugaan penggelapan mobil rental yang kini ditangani pihak kepolisian (Polres Pasuruan). “Kasus penggelapan mobil rental masih terus dikembangkan oleh penyidik,” ujarnya.
Terpisah Kades Kluwut, MYH membenarkan adanya panggilan polisi tersebut. “Iya benar kalau soal kasus mobil saya hanya sebatas menemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).
MYH mengaku, saat peristiwa itu terjadi dirinya sedang menjalankan ibadah haji. Ia juga tegaskan, pemilik dan penyewa mobil telah dipanggil polisi. “Keduanya sudah dipanggil dan dimintai keteranganya,” ucap MHY.
Disingung soal panggilan polisi yang diterimanya. Mendadak, MYH lupa. “Saya tidak melihat kapan panggilannya,” imbuhnya.
Peristiwa dugaan penggelapan mobil rental terjadi ketika EK temannya RZ mau meminjam mobil ke korban untuk urusan pekerjaan. Oleh korban (Rosnella) pun dipinjami mobil Inova Reborn. Korban tidak menaruh curiga apapun kepada EK. Sebab si penyewa mobil RZ teman baik dengan korban. Selang beberapa minggu, EK tidak kunjung mengembalikan mobil. Korban pun panik dan mencari keberadaan mobilnya. Setelah ditelusuri, mobil miliknya ternyata digadaikan ke sindikat gadai mobil tanpa sepengetahuannya. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 60 juta dan memilih melaporkan kasus tersebut ke polisi. (dik/Red)








