Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 6 Mar 2026 09:23 WIB ·

Kuasa Hukum Korban Pengelapan Mobil Minta Polres Pasuruan Segera Tangkap Pelaku Beserta Penadah


 Kuasa Hukum Korban Pengelapan Mobil Minta Polres Pasuruan Segera Tangkap Pelaku Beserta Penadah Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kasus penggelapan mobil rental jenis Toyota Rebon milik Rosnelli warga Surabaya yang diduga digadaikan EK (38) warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan yang dilaporkan di Polres Pasuruan dengan tanda laporan : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025.

Kini kasusnya masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan, dari informasi berhasil dihimpun di Polres Pasuruan menyebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan ke Kades Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk diperiksa seputar kasus dugaan penggelapan mobil rental.

“Memang benar, penyidik memberitahukan kami bahwa kepala Desa Kluwut MYH dipanggil untuk dimintai keterangan, karena beberapa waktu yang lalu kami sudah menyerahkan bukti struk transfer penebusan mobil dengan bahasa nitip nominal sebesar 60.000.000 atas nama MYH,”ujar kuasa hukum korban Heri Siswanto, SH.MH. ke awak media. Jumat (06/03/2026).

Baca Juga :  Tindak Tegas! Polres Ponorogo Bubarkan 3 Titik Judi Sabung Ayam dan Dadu

Dikonfirmasi beberapa hari yang lalu “MHY” membenarkan pemangilan dirinya dari Polres Pasuruan.

“Iya benar kalau soal kasus mobil saya hanya sebatas menemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut Heri Siswanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) mengatakan, dirinya meminta pihak kepolisian Polres Pasuruan untuk secepatnya menangkap pelaku penggelapan mobil milik klien klienya termasuk penadah dimana beberapa hari yang lalu klien kami disuruh menebus mobil nya sebesar 60.000.000.

“Ini modus tidak kejahatan tergolong baru dimana mobil disewa dengan jangka waktu yang panjang, namun ujung-ujungnya digadaikan ke pihak ketiga dan pemilik dihubungi seseorang perantara dan disuruh menebus mobilnya sendiri dan hal ini sudah termasuk dalam kejahatan terorganisir, untuk itu kami meminta dengan hormat pihak penyidik untuk lebih jeli dalam membongkar kasus yang dialami klien kami,”tegasnya Heri Siswanto

Baca Juga :  Dua Terduga Pelaku Pertambangan Liar di Desa Kertosari Kini Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari

Diketahui adapun unsur-Unsur Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP)
Seseorang dianggap melakukan penadahan jika:
Membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

Patut diduga/diketahui: Pelaku tidak perlu tahu pasti kejahatan aslinya, namun patut menduga (curiga) barang tersebut hasil kejahatan, misalnya harga yang tidak wajar atau transaksi mencurigakan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 94 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama