Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 11 Mar 2026 06:28 WIB ·

Tidak Ada Reklamasi, Bekas Galian C Milik PT Gorip Memakan Korban Jiwa, PUSAKA : Bentuk Kelalaian, APH Wajib Usut


 Tidak Ada Reklamasi, Bekas Galian C Milik PT Gorip Memakan Korban Jiwa, PUSAKA : Bentuk Kelalaian, APH Wajib Usut Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Tragedi tenggelamnya, Mohammad Sofa Alfian (12) di bekas galian tambang milik PT Gorip di Desa Jeladri, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan beberapa hari lalu menjadi catatan buruk dalam mengelola pertambangan di wilayah setempat. Menurut Lujeng Sudarto Direktur Pusat Study dan Avokasi Kebijakan Publik (PUSAKA), perusahaan tambang yang melakukan pembiaran lubang kekas galian tanpa reklamasi hingga menyebabkan korban jiwa tenggelam dapat dijerat pidana. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pemilik atau perusahaan tambang bisa dipidana dijerat Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian. Aparat penegak hukum wajib mengusut kasus ini dengan melakukan penyelidikan,” kata Lujeng, Rabu (11/3/2026).

Baca Juga :  Polres Pasuruan Terus Dalami Kasus Penganiayaan Diduga Dilakukan Kades Gempol-Pasuruan

selain itu, lanjut dia, perusahaan tambang yang tidak melakukan reklamasi, maka jaminan reklamasi berupa dana atau deposito akan disita oleh negara/pemerintah dalam hal ini Menteri, Gubernur, atau Bupati, untuk membiayai pemulihan lahan tersebut melalui pihak ketiga.

“Dana tersebut bukan dikembalikan ke perusahaan, melainkan menjadi dana eksekusi pemulihan lingkungan sekitar tambang,” ujarnya.

Pemerintah atau Pemkab Pasuruan, sambung Lujeng, bisa menggunakan jaminan tersebut jika perusahaan tidak memenuhi kriteria keberhasilan reklamasi sesuai rencana. “Apabila perusahaan yang mangkir melakukan reklamasi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar,” jelasnya.

Baca Juga :  Heboh Pengajian Gus Iqdam di Desa Kemirisewu, Penonton Mengaku Diminta Bayar 500 Ribu Untuk Sewa Kapling Nonton di Depan

Ia menambahkan, penempatan jaminan reklamasi menjadi syarat mutlak untuk persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, bisa melakukan membekukan IUP pemilik tambang yang tidak menyetor jaminan. Artinya, izin pertambangan bisa dicabut atau dibekukan.

Lubang besar bekas galian tambang milik PT Gorip menelan korban jiwa. Mohammad Sofa Alfian ditemukan tewas tenggelam oleh tim gabungan BPBD Kabupaten Pasuruan pada Selasa (10/3/2026) pukul 08.55 WIB. Sebelum meninggal, korban mancing bersama teman-temannya, Senin (9/3/2026) disekitar lokasi bekas tambang sirtu. Diduga korban terpeleset dan tidak bisa berenang yang mengakibatkan meninggal dunia. (dik/Red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama