Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Mar 2026 06:26 WIB ·

Tanpa Prosedur Yang Jelas Satpol PP Buka Segel Perusahaan PT Dozen Bagus Indonesia


 Tanpa Prosedur Yang Jelas Satpol PP Buka Segel Perusahaan PT Dozen Bagus Indonesia Perbesar

METROPAGI.ID,.PASURUAN – Kasus pembukaan segel bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, memang tengah menuai sorotan tajam karena adanya indikasi ketidakkonsistenan penegakan aturan daerah, Senen, 30 Maret 2026.

“ Prosedur penertiban dan pembukaan sanksi administratif ini mengacu pada Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 31 Tahun 2024. Peraturan ini menegaskan bahwa setiap orang atau badan hukum wajib mengikuti standar pelayanan Satpol PP dalam hal penanganan gangguan ketentraman dan ketertiban umum. “
Pihak Satpol PP umumnya menyatakan bahwa setiap pembukaan segel harus didasari oleh surat rekomendasi dari dinas teknis terkait (seperti Dinas Perkim atau DPMPTSP) yang menyatakan proses perizinan telah berjalan sesuai prosedur.

Baca Juga :  Suasana Kebersamaan Menyelimuti Pucang Anom Bersholawat Peringati Maulid Nabi

 

Membuka segel atau merusak tanda segel pemerintah tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 232 KUHP, barangsiapa yang dengan sengaja memutus, membuang, atau merusak segel yang ditempatkan oleh atau atas nama penguasa umum yang berwenang, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

“Jika pembukaan segel dilakukan atau dibiarkan oleh oknum pejabat tanpa dasar kelengkapan izin yang sah, hal ini dapat dikategorikan sebagai PMH oleh penguasa (Onrechtmatige Overheidsdaad) karena melanggar asas umum pemerintahan yang baik,“ ujar Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky Senin (30/03/2026)

Ditambahkan pula, “ banyangkan sebuah perusahaan (PT Dozen Bagus Indonesia,) disegel karena selama 2 tahun beroperasi tanpa ijin (bodong) lalu cukup bayar denda pajak Rp, 12.968.046, tanpa prosedur yang jelas, segel di buka, wajar kalau publik menilai ada sesuatu.

Baca Juga :  Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

Kami sudah melakukan pelaporan ke kejaksaan negeri Kab. Pasuruan, Tanggal 30 Maret 2026 , Nomor; 0035/Lsm-Format/III.4/2026 tentang Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan Terhadap Kasus Pembukaan Segel (POL PP LINE) bangunan milik PT Dozen Bagus Indonesia yang berlokasi di Dusun Puntir, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, “ setelah kasus dugaan penjualan ex bongkaran kantor sat pol pp, kemudian dugaan gratifikasi parsel lebaran rupanya tidak bisa memberikan efek jera atau mungkin pihak kejaksaan masih malu-malu “ tegas Ismail Makky. (sry)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama