METROAGI.ID, PASURUANKOTA – Rabu 1/4/2026l Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pasuruan diduga melakukan kelalaian serius dalam pengelolaan aset dan anggaran negara.
Temuan di lapangan menunjukkan berbagai sarana dan prasarana lalu lintas yang dibiayai APBD dalam kondisi terbengkalai, rusak, dan tidak berfungsi, padahal anggaran pemeliharaan tahunan tercatat sangat besar.
Kondisi ini memunculkan dugaan lemahnya profesionalisme Dishub dalam mengelola aset negara.
Sarana dan prasarana lalu lintas yang terbengkalai tersebut meliputi rambu-rambu elektronik, traffic light, warning light, pelican cross, running teks, dan sarana pendukung jalan lainnya.
Beberapa di antaranya bahkan dibiarkan dalam kondisi memprihatinkan dalam waktu bertahun-tahun, tanpa tanda-tanda adanya perbaikan atau penggantian.
Kondisi ini tidak hanya mencerminkan buruknya tata kelola aset, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan dan merugikan keuangan negara.
Pembiaran aset negara ini diduga bertentangan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
2. UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
3. Permendagri No. 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
4. Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) diubah dengan undang-undang No. 20 tahun 2001, yang mencakup delik penyalahgunaan anggaran dan potensi kerugian negara.
Berdasarkan penelusuran terhadap pola penganggaran daerah dan praktik umum pengelolaan aset perhubungan, Dishub Kota Pasuruan setiap tahunnya mengalokasikan anggaran untuk:
• Pengadaan rambu dan perangkat rambu lalu lintas elektronik
• Pengadaan dan perawatan APILL (traffic light)
• Pemeliharaan warning light, pelican cross, dan running text
• Belanja suku cadang dan jasa perawatan rutin
Namun, kondisi lapangan menunjukkan sebagian aset tersebut tidak berfungsi, rusak, atau bahkan tidak diketahui keberadaannya secara pasti.
Dugaan Pola Pengadaan: Sekali Beli, Minim Tanggung Jawab
Indikasi yang muncul menunjukkan bahwa pengadaan sarana lalu lintas lebih berorientasi pada belanja fisik daripada keberlanjutan fungsi aset.
Beberapa pola yang patut dipertanyakan antara lain:
– Pengadaan alat tanpa kontrak pemeliharaan jangka menengah
– Tidak adanya rencana siklus hidup aset (asset life cycle)
– Minim dokumentasi uji fungsi pasca serah terima
– Tidak jelasnya penanggung jawab teknis setelah proyek selesai
Akibatnya, ketika aset mengalami kerusakan, tidak ada mekanisme cepat dan terukur untuk perbaikan, sehingga pembiaran menjadi pola berulang.
Kondisi ini patut diduga bertentangan dengan prinsip:
– Inventarisasi dan penatausahaan aset daerah
– Efektivitas dan efisiensi belanja publik
– Prinsip value for money dalam pengadaan barang dan jasa
Jika data aset tidak mutakhir atau tidak sesuai kondisi lapangan, maka perencanaan anggaran berikutnya berpotensi cacat sejak awal.
Anggaran Besar, Hasil Minim
Meski alokasi pemeliharaan sarana perhubungan di tingkat kota secara umum dapat mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah per tahun, realita di lapangan menunjukkan hasil yang tidak sebanding. Kesenjangan ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai efektivitas dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Ironisnya, saat pihak Dishub Kota Pasuruan dimintai klarifikasi terkait persoalan tersebut, respons yang diberikan dinilai tidak transparan. Alih-alih memberikan penjelasan komprehensif, pihak Dishub justru terkesan menghindar dan menyampaikan jawaban normatif yang tidak menjawab substansi permasalahan.
Klarifikasi yang diberikan dinilai normatif, minim detail teknis, dan tidak menyentuh inti persoalan seperti data aset, realisasi anggaran, serta mekanisme pemeliharaan, sehingga menguatkan dugaan lemahnya transparansi dan akuntabilitas.
Masyarakat berharap pemerintah daerah tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas
agar dilakukan audit komprehensif terhadap pengelolaan aset dan anggaran Dishub Kota Pasuruan oleh aparat pengawas internal dan eksternal.
Evaluasi kinerja pejabat terkait juga dinilai mendesak untuk memastikan pertanggungjawaban yang jelas.
Supaya sarana dan prasarana lalu lintas dapat berfungsi optimal demi keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Jika praktik ini terus berlanjut, Dishub Kota Pasuruan dinilai tidak hanya gagal menjalankan fungsi pelayanan publik, tetapi juga berpotensi mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel. [Tr/yn]








