Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Apr 2026 06:25 WIB ·

Beberapa Karyawan PT. CANADA GREEN GATE Ungkap Perusahaan Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan


 Beberapa Karyawan PT. CANADA GREEN GATE Ungkap Perusahaan Diduga Banyak Lakukan Pelanggaran UU Ketenagakerjaan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – PT.CANADA GREEN GATE(CGG) adalah Perusahaan Modal Asing (PMA) yang bergerak dalam perdagangan produsen dan produk kosmetik sabun mandi.

Namun, sayangnya perusahaan tersebut dinilai sangat kurang memperhatikan kesejahteraan karyawannya. Seperti yang disampaikan oleh salah satu karyawan samudera lima tujuh (outsourcing) di PT CANADA GREEN GATE yang satu ini, minta namanya di privasikan.

Sebut saja AR, kepada awak media AR menyampaikan bahwa, banyak pelanggaran yang sengaja di lakukan oleh PTCANADA GREEN GATE terhadap karyawannya seperti, terkait Jamsostek ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Upah di bawah standar rata-rata (UMR), tidak memberikan THR ke karyawan yang bekerja sudah dua tahun lebih dan sebagainya.

“Itu memang benar adanya, kami bekerja PT Samudera lima tujuh(outsourcing) di PT canada green gate tidak mendapatkan pasilitas jaminan keselamatan kerja seperti yang tertuang dalam undang-undang ketenagakerjaan,” ujar AR, pada selasa (14/04/2026).

Selain itu AR juga menjelaskan, bahwa semua karyawan harian lepas(HL)atau PKWT dan borongan tidak pernah mendapatkan BPJS ketenagakerjaan dan jaminan kesehatan dan dalam gaji juga jauh dari UMR kabupaten Pasuruan, jam kerja juga tidak jelas perhitungannya hari Minggu pun tidak pernah dihitung lembur sedangkan diundang undang ketenagakerjaan sudah jelas….imbuhnya;

“Hal senada juga dikeluhkan oleh beberapa karyawan HL dan borongan lainnya , yang mana hingga saat ini masih aktif bekerja PT Samudera lima tujuh

di PT CANADA green gate yang berlokasi Jl. Kraton Industri Raya No.03, Pejangkungan, Kec. Rembang, Pasuruan, Jawa Timur.

Baca Juga :  Lagi..!! LC Di Cafe Arjuna Bravo Surabaya, Jadi Korban Kekerasan Pengunjung, Korban Lapor Polisi

AR mengatakan, dirinya bekerja dengan bayaran di bawah standar UMR kabupaten pasuruan.

Lebih lanjut, pengaturan ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang menetapkan sistem penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Larangan Pengusaha Membayar Gaji Dibawah UMR dan Sanksinya

Pengusaha secara tegas dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang sudah ditetapkan pemerintah.

Hal ini juga ditegaskan dalam UU Cipta Kerja yang menegaskan bahwa pembayaran upah harus sesuai dengan ketentuan pengupahan yang berlaku.

Larangan ini berlaku juga bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari satu tahun di perusahaan tersebut.

Bagi pengusaha yang melanggar ketentuan tersebut, terdapat sanksi pidana yang cukup berat. Pengusaha dapat dipidana dengan ancaman penjara paling singkat 1 tahun hingga 4 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta hingga Rp400 juta.

“Ya gaji saya dibawah Rp. 150.000/hari, jika ada lembur itu di bayar Rp.18.500/jam. Masuk kerja jam 8 Pagi Pulang jam 4 Sore,” kta AR menambahkan.

Menyoroti hal tersebut, apa yang dilakukan oleh PT canada green gate atau samudera lima tujuh(outsourcing) terhadap karyawannya tentu sudah menyalahi aturan undang-undang Ketenagakerjaan.

Sementara itu, dikonfirmasi HRD Sultoni oktavianto,HRD lutfi sakroni,HRD wahyu suseno aji PT CANADA green gate dan Aminullah HRD SAMUERA LIMA TUJUH(outsourcing) diduga telah melanggar Pasal 90 ayat 1 jo Pasal 185 ayat 3 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga :  MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

Yaitu, jika mempekerjakan karyawan tanpa BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi pidana penjara maksimal 8 tahun dan denda maksimal 1 Miliar rupiah.

Sanksi ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Nasional.

Selain sanksi pidana, perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dikenai sanksi administratif, yaitu berupa: Teguran tertulis, Denda, Pembatasan layanan publik tertentu.

Perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dikenakan denda sebesar 2% untuk setiap bulan keterlambatan.

Saat awak media melakukan konfirmasi terhadap Kepala Cabang PT CANADA green gate, ditemui oleh sultoni sebagai HRD dan Lutfi sakroni selalu HRD PT. Canada green gate dan Aminullah HRD PT SAMUDERA LIMA TUJUH juga membenarkan adanya pembagian THR tidak merata dan BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan tidak terdaftar dan baru mau mengajukan sedangkan PT Canada green gate sudah beroperasi 3 tahun lebih.ungkapnya.

Sayang hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD lutfi sakroni, sultoni oktavianto dan wahyu suseno PT CANADA GREEN GATE dan Aminullah dari outsourcing PT samudera lima tujuh saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp belum memberikan pernyataan resmi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media akan mengkonfirmasi pihak-pihak terkait guna sebagai keberimbangan sebuah pemberitaan, serta tindakan apa yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten pasuruan.( sry)

Artikel ini telah dibaca 333 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama