Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Mei 2026 08:51 WIB ·

Diduga Tak Berizin, PT Cobra Outsourcing di Kawasan PIER


 Diduga Tak Berizin, PT Cobra Outsourcing di Kawasan PIER Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – PT MGC Technology Indonesia, perusahaan manufaktur penyedia komponen silikon dan plastik yang berbasis di kawasan PIER, Pasuruan, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2021 ini dituding melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang serius.

Dalam operasionalnya, PT MGC Technology Indonesia menggandeng dua perusahaan alih daya (outsourcing), yakni:

* PT Kharisma Selaras Indonesia (Bagian Produksi) yang beralamat di Jl. Jolotundo, Curahmojo, Pungging, Mojokerto.

* PT Cobra (Bagian Keamanan/Security) yang alamat kantornya diduga tidak jelas.

Dugaan Perusahaan Abal-Abal dan Keterlibatan Oknum

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, PT Cobra diduga merupakan perusahaan “abal-abal”. Selain tidak memiliki logo dan alamat resmi, perusahaan ini diindikasikan sebagai perusahaan perorangan milik oknum aparat aktif berinisial FNDS.

Lebih jauh lagi, PT Cobra diduga tidak terdaftar dalam Izin Operasional Bidang Keamanan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Sosial

Baca Juga :  Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

Para karyawan mulai berani bersuara terkait kesejahteraan mereka yang jauh dari standar. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata upah karyawan hanya berkisar Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Angka ini sangat jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.187.681.

Dua orang karyawan, sebut saja Joko dan Perawan, mengungkapkan berbagai pelanggaran yang mereka alami:
Ketiadaan BPJS: Karyawan tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Upah Rendah: Gaji harian hanya sebesar Rp185.000. Lembur Tidak Dibayar: Bekerja di tanggal merah atau lembur tetap dihitung sebagai hari kerja normal (8 jam).

“Kami bekerja tanpa jaminan BPJS. Padahal itu hak yang diatur undang-undang. Jika ada lembur atau masuk di tanggal merah, tetap dihitung hari biasa,” keluh Joko kepada media, Selasa (05/05/2026).

Pelanggaran Regulasi dan Dasar Hukum
Kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga :  Siap Terjun ke Dunia Kerja, SMKN 1 Poncol Magetan Unggul Vokasi Industri dan Pelayanan Prima

Selain itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sesuai UU No. 24 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, pemberi kerja yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana:
Penjara: Paling lama 8 tahun.

Denda: Paling banyak Rp1 miliar.
Respon Disnaker dan Pihak Terkait
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rachmat, menyatakan telah menerima pengaduan ini dan akan segera melakukan evaluasi.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Kami akan menindaklanjuti ke Wasnakar dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rachmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT MGC Technology Indonesia, Zainul Arifin (Owner PT Kharisma Selaras Indonesia), maupun FNDS (Owner PT Cobra) belum memberikan pernyataan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi dan mengawal tindakan tegas dari instansi berwenang. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 235 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama