Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Mei 2026 08:51 WIB ·

Diduga Tak Berizin, PT Cobra Outsourcing di Kawasan PIER


 Diduga Tak Berizin, PT Cobra Outsourcing di Kawasan PIER Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – PT MGC Technology Indonesia, perusahaan manufaktur penyedia komponen silikon dan plastik yang berbasis di kawasan PIER, Pasuruan, Jawa Timur, kini tengah menjadi sorotan. Perusahaan yang beroperasi sejak tahun 2021 ini dituding melakukan sejumlah pelanggaran ketenagakerjaan yang serius.

Dalam operasionalnya, PT MGC Technology Indonesia menggandeng dua perusahaan alih daya (outsourcing), yakni:

* PT Kharisma Selaras Indonesia (Bagian Produksi) yang beralamat di Jl. Jolotundo, Curahmojo, Pungging, Mojokerto.

* PT Cobra (Bagian Keamanan/Security) yang alamat kantornya diduga tidak jelas.

Dugaan Perusahaan Abal-Abal dan Keterlibatan Oknum

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, PT Cobra diduga merupakan perusahaan “abal-abal”. Selain tidak memiliki logo dan alamat resmi, perusahaan ini diindikasikan sebagai perusahaan perorangan milik oknum aparat aktif berinisial FNDS.

Lebih jauh lagi, PT Cobra diduga tidak terdaftar dalam Izin Operasional Bidang Keamanan atau Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) yang resmi dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Gaji di Bawah UMK dan Tanpa Jaminan Sosial

Baca Juga :  Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

Para karyawan mulai berani bersuara terkait kesejahteraan mereka yang jauh dari standar. Berdasarkan data yang dihimpun, rata-rata upah karyawan hanya berkisar Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Angka ini sangat jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp5.187.681.

Dua orang karyawan, sebut saja Joko dan Perawan, mengungkapkan berbagai pelanggaran yang mereka alami:
Ketiadaan BPJS: Karyawan tidak mendapatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.
Upah Rendah: Gaji harian hanya sebesar Rp185.000. Lembur Tidak Dibayar: Bekerja di tanggal merah atau lembur tetap dihitung sebagai hari kerja normal (8 jam).

“Kami bekerja tanpa jaminan BPJS. Padahal itu hak yang diatur undang-undang. Jika ada lembur atau masuk di tanggal merah, tetap dihitung hari biasa,” keluh Joko kepada media, Selasa (05/05/2026).

Pelanggaran Regulasi dan Dasar Hukum
Kondisi ini berpotensi melanggar UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang menegaskan bahwa upah pekerja tidak boleh lebih rendah dari upah minimum.

Baca Juga :  SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

Selain itu, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS sesuai UU No. 24 Tahun 2011. Berdasarkan Pasal 55 UU tersebut, pemberi kerja yang sengaja tidak mendaftarkan pekerjanya dapat dikenakan sanksi pidana:
Penjara: Paling lama 8 tahun.

Denda: Paling banyak Rp1 miliar.
Respon Disnaker dan Pihak Terkait
Kepala Disnaker Kabupaten Pasuruan, Rachmat, menyatakan telah menerima pengaduan ini dan akan segera melakukan evaluasi.

“Kasus ini menjadi perhatian kami. Kami akan menindaklanjuti ke Wasnakar dan Disnakertrans Provinsi Jawa Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Rachmat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT MGC Technology Indonesia, Zainul Arifin (Owner PT Kharisma Selaras Indonesia), maupun FNDS (Owner PT Cobra) belum memberikan pernyataan resmi meski telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.

Awak media masih terus berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait guna memastikan keberimbangan informasi dan mengawal tindakan tegas dari instansi berwenang. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 189 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Oknum Anggota TNI Diduga Aniaya Kasir Perempuan di Tempat Karaoke Cafe Mentari Baujeng

6 Mei 2026 - 10:03 WIB

Oknum TNI Diduga Aniaya Kasir Perempuan di Cafe Mentari Pasuruan

6 Mei 2026 - 09:59 WIB

Tiga Tersangka Curanmor Dibekuk Polres Sumenep 

6 Mei 2026 - 02:56 WIB

TP3D Pasuruan: Percepatan Pembangunan atau Percepatan Nepotisme? Ketika Kedekatan Mengalahkan Merit — Alarm Bahaya Bagi Elektabilitas Bupati

5 Mei 2026 - 12:11 WIB

Perbaikan PJU di Kepanjen, Dinas Bina Marga Kabupaten Malang Tingkatkan Keamanan Jalan

5 Mei 2026 - 08:30 WIB

Diduga Bunuh Diri, Kades Buncitan Sidoarjo Ditemukan Warga Sudah Tak Bernyawa di Balai Desa

3 Mei 2026 - 12:55 WIB

Trending di Berita Utama