METROPAGI.ID, PASURUAN – Pada seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan telah menyoroti dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana bantuan politik (banpol) PDIP Kabupaten Pasuruan senilai Rp3,2 miliar.
Laporan tersebut mencakup dugaan fiktif pada Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) serta polemik internal terkait pengelolaan dana. Seiring berjalannya waktu, terdapat perkembangan signifikan dalam penanganan kasus ini yang perlu diketahui masyarakat.
Pada 18 Mei 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan penyelidikan tersebut.
Pernyataan Kejaksaan Negeri Bangil
Dalam keterangan resminya, Kepala Kejaksaan Negeri Bangil, Rustandi Gustawirya, SH, menyampaikan:
“Terkait banpol ini memang sudah ditangani di bidang intelijen dan sedang kami kaji secara mendalam untuk disampaikan hasilnya kepada masyarakat.
Proses tidak akan dipengaruhi dinamika politik internal organisasi mana pun.”
Pernyataan ini menegaskan komitmen institusi untuk memproses perkara secara profesional.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, saat ini pihak Kejari Bangil, melalui Seksi Intelijen dan Seksi Pidana Khusus (Pidsus), tengah melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) serta mendalami dokumen tambahan untuk memastikan adanya potensi kerugian negara.
Selain itu, perkara ini juga dilaporkan telah berada dalam pantauan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Perlu ditekankan kembali bahwa saat ini perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Mengacu pada asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), seluruh pihak yang terlibat harus dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan hukum tetap dari pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Menyikapi perkembangan tersebut, FORMAT Pasuruan menyatakan mendukung penuh langkah Kejaksaan Negeri Bangil dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam melakukan pemeriksaan secara objektif dan transparan.
Kami mendorong agar penegak hukum dapat bekerja secara profesional dalam mengusut tuntas perkara ini. Apabila di kemudian hari ditemukan bukti permulaan yang cukup mengenai adanya pelanggaran hukum, kami mendesak agar proses dilanjutkan ke tahap penyidikan formal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai organisasi masyarakat, FORMAT Pasuruan akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai koridor hukum, demi terciptanya tata kelola keuangan publik yang akuntabel dan transparan di Kabupaten Pasuruan. (Syr)
— OPINI PUBLIK | SERI 2 —
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ketua: Ismail Makky, SE, MM








