METROPAGI.ID, BLITAR – Rabu 4 – maret – 2026. Kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum kembali dipertaruhkan. Sejumlah warga mengaku dimintai uang puluhan juta rupiah setelah diamankan dalam dugaan kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu oleh oknum yang mengaku anggota BNNK Kanigoro, Kabupaten Blitar.
Peristiwa tersebut dialami seorang warga Dusun Sukoanyar, Desa Sukoanyar, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar, berinisial FM. Ia mengaku diamankan di rumahnya pada Jumat, 27 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.
Menurut pengakuan FM, saat diamankan dirinya tidak ditemukan barang bukti narkotika maupun alat hisap.
“Saya diamankan di rumah saat bersama keluarga. Tidak ada barang bukti sabu maupun alat hisap, tapi saya tetap dibawa,” ujar FM saat dikonfirmasi di kediamannya.
FM mengaku setelah diamankan dirinya tidak langsung dibawa ke kantor BNNK, melainkan ke Penginapan Famili, Selorejo, Kabupaten Blitar.
Di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, ia ditempatkan di kamar nomor 12 dan 14 lantai satu dan kemudian menjalani pemeriksaan.
“Di dalam kamar saya diinterogasi. Arahnya ke uang. Saya disuruh segera menyelesaikan urusan ini,” ungkap FM.
FM juga menyebut seseorang yang mengaku oknum anggota BNNK Kanigoro bernama Pandu meminta agar persoalan tersebut diselesaikan secara uang.
Menurut pengakuannya, keluarga akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp20 juta di penginapan tersebut.
Tidak lama berselang, kata FM, tiga orang lainnya juga dibawa ke penginapan yang sama dengan inisial PT, IR, dan Nyambek. Mereka ditempatkan di kamar berbeda dan disebut juga dimintai sejumlah uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp9 juta, Rp10 juta hingga Rp20 juta.
FM menyebut setelah pembayaran tersebut, para warga tersebut dikabarkan diperbolehkan pulang tanpa melalui proses rehabilitasi maupun prosedur hukum sebagaimana mestinya.
Sementara itu, pihak Penginapan Famili Selorejo saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diturunkan.
Hal serupa juga terjadi saat wartawan mencoba mengonfirmasi kepada oknum yang disebut bernama Pandu, yang mengaku sebagai anggota BNNK Kanigoro. Pesan WhatsApp yang dikirim terlihat telah terbaca, namun belum mendapat jawaban.
Kepala BNNK Kanigoro Kabupaten Blitar, AKBP Wahjudi Santoso, S.E., juga telah dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait SOP penanganan pengguna narkotika, namun hingga 3 Maret 2026 belum memberikan tanggapan.
Kasus ini pun memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai transparansi penanganan kasus narkotika.
Sejumlah warga berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti dugaan tersebut secara terbuka dan profesional agar kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan narkoba tetap terjaga.
Masyarakat juga berharap program pemberantasan narkotika yang dicanangkan oleh Presiden RI Prabowo Subianto benar-benar dijalankan secara tegas, transparan, dan tidak menimbulkan dugaan praktik penyimpangan di lapangan.
( fr )








