METROPAGI.ID, PASURUAN – Panitia Khusus (Pansus) Real Estate DPRD Kabupaten Pasuruan menggelar haering dengan PT Stasionkota Sarana Permai (SSP), soal rencana pemanfaatan kawasan hutan dilereng gunung Arjuno, Prigen, Rabu (4/3/2026). Sempat diwarna debat panas antara pihak pengembang dengan anggota Pansus.
Meskipun demikian, pihak pengembang (PT SSP) tetap akan melanjutkan rencana pembangunan Real Estate di kawasan tersebut. Walau dihujani sorotan tajam dari anggota Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan. Berdalih ubah konsep proyek dari kompleks vila menjadi pariwisata alam terpadu. Pihak pengembang merasa was-was potensi dampak lingkungan yang ditimbulkan proyek itu.
Direktur PT SSP, Asen mengatakan, evaluasi izin tetap dilakukan di tengah evaluasi izin prinsip yang masih berlangsung sembari menyiapkan paparan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Pasuruan.

“Tetap kita jalankan rencana awal sambil mempresentasikan ke pemerintah
kabupaten maupun dewan,” kata Asen pada awak media.
Untuk membahas dampak lingkungan, pihaknya akan melibatkan akademisi dan konsultan teknis independen guna membuktikan pembangunan aman dari risiko ekologis. Manajemen juga menargetkan bukaan lahan secara minimal agar ribuan pohon tegakan di lokasi tidak ditebang sehingga fungsi resapan air tetap terjaga.
Ketua Pansus Real Estat DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto langsung bersuara. Politisi PDI Perjuangan ini langsung mengingatkan bahwa setiap langkah pembangunan di kawasan rawan bencana harus tunduk pada hasil evaluasi yang sedang dilakukan legislatif.
“Hasil hearing ini belum final melainkan mengumpulkan bahan keterangan untuk dibuat suatu rekomendasi ke Pak Bupati atau ke pusat,” ujarnya.
Tim Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan meragukan konsep wisata alam terpadu yang ditawarkan pihak pengembang, karena dinilai berpotensi merusak pohon tegakan sebagai penyangga tanah di wilayah Prigen. Pansus Real Estate menilai risiko longsor harus menjadi pertimbangan utama sebelum izin dilanjutkan. Sedangkan, PT SSP berencana konsultasi ulang dengan dinas soal perubahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). (dik/Red)








