METROPAGI.ID, MALANG – Polemik mengenai pembiayaan pendidikan yang kerap dicap sebagai pungutan liar (pungli) masih menjadi sorotan di tengah masyarakat. Untuk meluruskan berbagai persepsi yang berkembang, regulasi pendidikan nasional kembali ditegaskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman, terutama di kalangan wali murid.
Berdasarkan payung hukum Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, PP Nomor 48 Tahun 2008, serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa komite sekolah memiliki peran strategis dalam setiap kebijakan yang berkaitan dengan pembiayaan pendidikan.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap rencana penggalangan dana atau bantuan pendidikan harus melalui mekanisme musyawarah mufakat, bukan keputusan sepihak dari pihak sekolah.
Mekanisme Musyawarah dan Asas Keadilan
Dalam praktiknya, sekolah tidak diperbolehkan menetapkan nominal bantuan secara sepihak. Prosedur yang benar dimulai dari koordinasi antara pihak sekolah dan komite, kemudian dilanjutkan dengan rapat pleno bersama seluruh orang tua atau wali murid.
Forum musyawarah ini menjadi ruang bersama untuk membahas kebutuhan sekolah, seperti pembangunan infrastruktur, rehabilitasi fasilitas, hingga kebutuhan operasional yang belum tercukupi dari anggaran pemerintah.
Kepala Sekolah Mohammad Ali saat dikonfirmasi awak media menegaskan bahwa pihaknya selalu berhati-hati dalam menjalankan regulasi yang berlaku.
“Kami selalu melibatkan komite sekolah dalam setiap rencana anggaran. Komite kemudian bermusyawarah dengan orang tua murid. Jadi tidak ada istilah pungutan sepihak. Permendikbud 75 dan Perbup Nomor 5 Tahun 2024 sudah sangat jelas mengatur mekanismenya,” tegas Ali.
Prinsip utama dalam penggalangan bantuan pendidikan adalah sifatnya sukarela. Orang tua yang secara ekonomi masuk kategori tidak mampu tidak boleh dipaksa untuk memberikan kontribusi.
Hal ini juga disampaikan oleh Ketua Komite salah satu SMP Negeri di Kabupaten Malang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
“Kalau ada kebutuhan pembangunan atau rehabilitasi sekolah, kami sampaikan secara terbuka. Yang mampu silakan membantu, yang tidak mampu tentu tidak boleh dipaksa. Itu aturan mainnya,” ujarnya.
Sejumlah wali murid juga menyatakan tidak keberatan membantu selama prosesnya transparan dan disepakati bersama.
“Kami siap membantu selama peruntukannya jelas dan diputuskan melalui musyawarah. Tapi kalau tiba-tiba diminta membayar tanpa penjelasan, tentu kami keberatan,” ungkap salah satu wali murid.
Kwitansi sebagai Bentuk Akuntabilitas
Menanggapi isu administrasi, pihak sekolah menegaskan bahwa pemberian kwitansi atau bukti pembayaran merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana.
“Organisasi kemasyarakatan saja memiliki pencatatan keuangan, apalagi lembaga pendidikan. Wajar jika setiap pemasukan dan pengeluaran dicatat serta disertai bukti administrasi,” jelas sumber tersebut.
Dengan adanya komunikasi yang baik antara pihak sekolah, komite, dan orang tua murid, diharapkan proses pendidikan di wilayah Malang Raya dapat berjalan kondusif tanpa menimbulkan polemik sosial akibat kurangnya transparansi.
( fr )








