Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 16 Mar 2026 12:13 WIB ·

Mendekati Lebaran Banyak Paket Barang Diantar ke Komplek Perkantoran Raci, Indikasi Marak Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan


 Mendekati Lebaran Banyak Paket Barang Diantar ke Komplek Perkantoran Raci, Indikasi Marak Gratifikasi di Lingkungan Pemkab Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Menjelang Lebaran, pekerjaan kurir-kurir pengantar paket bertambah padat. Mereka kini sibuk mengantar-menjemput paket parsel atau bingkisan masyarakat. Lalu, bagaimana dengan pejabat negara, apakah masih boleh menerima atau memberi bingkisan lebaran?

Sejumlah Kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Kabupaten Pasuruan diduga menerima paket parcel, bingkisan tersebut dikirim oleh PT. Nestle Indonesia – Unit Kejayan melalui jasa perusahaan cargo, beberapa nama penjabat OPD seperti Satpol PP dan Damkar tertulis nama, jabatan dan satuan kerjanya.

Pemberian atau penerimaan bingkisan atau parsel pada dasarnya bersifat netral. Namun, penerimaannya oleh pejabat negara, termasuk aparatur negeri sipil (ASN), bisa berujung problematik apabila pemberiannya berkaitan dengan jabatan atau tugas yang diemban. Sebab, penerimaan bingkisan itu bisa dikategorikan sebagai gratifikasi.

Baca Juga :  Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang?

Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, Ismail Makky, mengatakan “ Penerimaan parsel, bingkisan, atau hampers dari pihak swasta dapat dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang. Hal ini dianggap sebagai pintu masuk tindak pidana korupsi karena dapat menimbulkan konflik kepentingan.

“Merujuk pada UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ASN dan penyelenggara negara dilarang menerima hadiah dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan. PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS juga secara tegas melarang PNS menerima pemberian dari siapa pun yang berhubungan dengan jabatan,”ujarnya. Senin ( 16/03/2026 )

Menurutnya, ada kewajiban melapor, Jika dalam kondisi tertentu parsel tidak dapat ditolak (misalnya dikirim ke rumah tanpa diketahui pengirimnya), pejabat wajib melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing paling lambat 30 hari kerja setelah diterima.

Baca Juga :  Kuasa Hukum BRN Soroti Kejanggalan Luka Pelapor dalam Kasus Dugaan Penganiayaan di Sukorejo

“Pejabat wajib menolak pemberian parsel tersebut, baik yang memiliki hubungan kerja atau kepentingan dengan instansinya,”tegas Ismail Makky.

Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Daerah Kab. Pasuruan Yudha S. mengatakan, ” sudah jelas dilarang sesuai dengan surat edaran Bupati No: 100.3.42/377/050/2026 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan.

“Aturan dan undang-undangnya sudah jelas dilarang, kalau hal tersebut terjadi seharusnya segera dilaporkan ke Unit gratifikasi Inspektorat,” ujarnya. (sry)

Artikel ini telah dibaca 139 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Pemdes Segulung, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, Ucapkan Selamat Hari Buruh Nasional 2026

29 April 2026 - 14:58 WIB

1 DPO Kasus Pengeroyokan di Cafe Edelwis Berhasil Dibekuk Tim Resmob Polres Pasuruan, 2 Masih Diburu

29 April 2026 - 08:44 WIB

Karyawan PT Kharisma Selaras Indonesia dan PT Cobra di Kawasan PIER Pasuruan Mengaku Digaji Dibawah UMR, BPJS Tidak Diberikan

29 April 2026 - 03:10 WIB

Trending di Berita Utama