Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Mar 2026 08:52 WIB ·

Meski Ada Plang Larangan Manfaatkan Jalur Sempadan, PKL di Desa Gununggangsir-Beji Masih Banyak Yang Berjualan


 Meski Ada Plang Larangan Manfaatkan Jalur Sempadan, PKL di Desa Gununggangsir-Beji Masih Banyak Yang Berjualan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Fenomena pedagang kaki lima (PKL) yang tetap berjualan di trotoar meskipun sudah ada papan larangan adalah masalah klasik penataan kota di Indonesia. Hal ini menunjukkan lemahnya penegakan aturan dan adanya dilema ekonomi di tingkat akar rumput.

Seperti halnya sudah terpasang Plang peringatan berwarna biru menyala bertuliskan ‘Dilarang Memanfaatkan Lahan Daerah Simpadan” di Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan atau di jalan Wicaksono depan perusahaan Piravit, mungkin dimata para pedagang kaki lima seakan hanya pajangan atau hiasan, hal ini dibuktikan dengan berdirinya warung-warung kopi di sepanjang jalur irigasi.

Diketahui larangan tersebut sudah diatur dalam berdasarkan peraturan yang berlaku di Provinsi Jawa Timur, berjualan atau mendirikan bangunan di jalur sempadan irigasi tanpa izin adalah tindakan ilegal dan dapat dikenakan sanksi tegas.

Baca Juga :  Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

Sempadan irigasi ditujukan untuk pengamanan jaringan irigasi, bukan untuk tempat usaha.

Aturan dan sanksi berdasarkan peraturan di Jawa Timur. Perda Provinsi Jatim No. 6 Tahun 2003 jo. Perda No. 3 Tahun 2009 tentang Irigasi,

1. Sanksi Administrasi
Berdasarkan peraturan daerah, tindakan melanggar ketentuan pemanfaatan tanah/sempadan dapat dikenakan sanksi administrasi, yaitu:

Pencabutan izin (jika sebelumnya memiliki izin namun menyalahi peruntukan).
Pembongkaran bangunan usaha secara paksa oleh instansi terkait.
Penghentian pemakaian tanah atau pengusiran dari lokasi.

Baca Juga :  Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

2. Sanksi Pidana (Denda dan Kurungan)
Setiap orang yang melanggar aturan penggunaan jaringan irigasi dan sempadannya dapat diancam pidana:
Pidana Kurungan: Paling lama 6 (enam) bulan. Denda: Setinggi-tingginya Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Akan hal tersebut awak media mencoba menghubungi/klarifikasi pihak Trantib Kecamatan Beji, sayang tidak ada jawaban walau pesan wa sudah terlihat centang biru tanda di baca dan hingga berita ini ditulis, aktivitas para pedagang di trotoar tersebut masih berlangsung. Fenomena ini kembali menyoroti lemahnya penegakan Perda di wilayah Kabupaten Pasuruan. ( Ady )

Artikel ini telah dibaca 108 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

79 Tersangka Diamankan Polda Jatim, Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi

1 Mei 2026 - 11:30 WIB

Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:07 WIB

Pemdes Bantengan, Kec. Wungu, Kab. Madiun Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

30 April 2026 - 14:04 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di SPBU 54.671.18 Karangketug Pasuruan Terekam Kamera

30 April 2026 - 06:42 WIB

SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

30 April 2026 - 05:57 WIB

PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

29 April 2026 - 15:07 WIB

Trending di Berita Utama