Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mar 2026 04:25 WIB ·

Setelah Dugaan Gratifikasi Ramai di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Sejumlah OPD Dikabarkan Ramai-ramai Mengembalikan Parcel ke Pengirim


 Setelah Dugaan Gratifikasi Ramai di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Sejumlah OPD Dikabarkan Ramai-ramai Mengembalikan Parcel ke Pengirim Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Setelah diterpa issue miring terkait dengan dugaan gratifikasi penerimaan parcel dan uang dari beberapa perusahaan swasta dan Event Organizer (EO) ke sejumlah OPD (organisasi perangkat daerah) di pemerintah kabupaten pasuruan, kini muncul rumor berita bahwa sejumlah OPD ramai-ramai mengembalikan parcel tersebut, Rabu, 18 Maret 2026

Berdasarkan, informasi yang didapat dari nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya, bahwa parcel binkisan dan uang diterima oleh beberapa OPD (organisasi perangkat daerah) dari perusahaan (vendor/mitra) maupun Event Organizer (EO) tersebut dikembalikan melalui unit gratifikasi di inspektorat Kab. Pasuruan.

Terkait dengan permasalahan tersebut ketua Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mengatakan “ Pengembalian parcel (bingkisan/hampers) maupun uang yang diterima oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari perusahaan (vendor/mitra) maupun Event Organizer (EO) merupakan bentuk kepatuhan terhadap aturan gratifikasi, mudah-mudahan ini bukan rumor tapi langkah nyata dan konkrit terhadap upaya pemberantasan korupsi, namun jika hal tersebut tidak dilakukan (dikembalikan) ada konsekuensi hukum dan mungkin pidana, baik yang memberi maupun yang menerima “ ujarnya.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI PLTS KALIPARE: KRONOLOGI BELUM TERANG, PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN TEGAS

Sanksi hukum bagi ASN atau pejabat di lingkungan Pemkab Pasuruan yang terbukti menerima gratifikasi (seperti parsel) tanpa melapor, didasarkan pada UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan peraturan disiplin pegawai bisa dikenakan pidana, dan juga meskipun tidak semua pemberian parsel adalah pidana, jika pemberian tersebut memenuhi unsur suap (untuk menggerakkan pejabat melakukan/tidak melakukan sesuatu), pemberi dapat dikenakan sanksi, kami juga akan mengawal proses tersebut dan tidak menutup kemungkinan kami juga melakukan upaya hukum “ tambahnya.

Menanggapi rumor tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pasuruan Yudha S, mengatakan, seharusnya permasalahan tersebut segera dilaporkan kepada unit gratifikasi di inspektorat Kab. Pasuruan “ ujarnya

Baca Juga :  PT. INDRA BUMI SENTOSA, DIDUGA LAKUKAN AKTIFITAS PENAMBANGAN ILLEGAL DI DESA SANGANOM, KECAMATAN NGULING, KAB. PASURUAN

Berdasarkan praktik umum dan arahan KPK, prosedur pengembalian tersebut meliputi :

1. Pencatatan dan Pelaporan: OPD yang menerima parcel wajib mencatat jenis, jumlah, dan pemberi parcel. Laporan ini kemudian disampaikan kepada Inspektorat Daerah atau langsung ke KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).

2. Proses Pengembalian: Parcel yang diterima sebaiknya dikembalikan segera kepada perusahaan pengirim. Pengembalian dapat dilakukan secara langsung dengan membuat berita acara serah terima pengembalian.

3. Tujuan Pengembalian: Tindakan ini dilakukan untuk menghindari potensi konflik kepentingan, suap, atau gratifikasi yang dilarang bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.

Jika parcel dalam bentuk makanan yang mudah busuk, laporan dan pengembalian harus dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari kerja. (Sy)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan Kekerasan Fisik Terhadap Siswa Sekolah Terulang Lagi, Kali Ini Oknum Kepsek SMPN 18 Kota Malang Terseret

25 September 2026 - 06:55 WIB

Dugaan Pencemaran Lingkungan Limbah Daur Ulang Botol, PT Veolia Services Indonesia di Kawasan Pier Mencuat

25 September 2026 - 05:24 WIB

MENGAKU DARI REHABILITASI ASHEFA, KELUARGA PASIEN MERASA RUGI PULUHAN JUTA: SIAPA RG DAN SOSOK “ABAH” BD?

24 September 2026 - 14:50 WIB

Sidang Sengketa Tanah Waris Rejoso di PN Bangil Molor, Tergugat Mangkir dan Administrasi Belum Lengkap

24 September 2026 - 13:43 WIB

Peredaran Rokok Ilegal di Singosari Merajalela, Oknum Polisi Ditengarai Jadi Pemasok Utama

24 September 2026 - 03:01 WIB

Anggaran Ada, Air Bersih Masih Sulit? BEM-PMII Geruduk Pemkot Pasuruan, Desak Wali Kota-Wawali Mundur

23 September 2026 - 16:42 WIB

Trending di Berita Utama