Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Apr 2026 10:07 WIB ·

Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan


 Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pemerintah membuat LPG melon (3 kg) diperuntukkan khusus untuk rumah tangga prajurit sejahtera dan usaha mikro (UMKM), serta nelayan sasaran dan petani sasaran, untuk membantu mereka yang membutuhkan energi dengan harga terjangkau atau untuk masyarakat yang tidak mampu.

Namun apa jadinya jika LPG 3 Kg bersubsidi disalah gunakan oleh para mafia penghisap subsidi yang ingin meraup ke untung pribadi diatas penderita rakyat dengan modus memindahkan LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung gas 12 Kg, untuk diperjualbelikan ke kembali dengan sasaran restoran-restoran dan hal tersebut jelas merugikan negara dan masyarakat karena adanya kelangkaan LPG bersubsidi.

Hal tersebut membuat sejumlah NGO dan Ormas di Kabupaten Pasuruan merasa prihatin, mereka kirim surat pengajuan audisi ke Kapolres Pasuruan, agar praktik ilegal tersebut segera dihentikan.

“Hari ini kami datang ke Polres Pasuruan kirim surat untuk mengajukan audensi prihal maraknya produksi minuman keras tanpa cukai dan praktek nakal pengoplosan LPG 3 Kg bersubsidi ke tabung 12 Kg non subsidi untuk diperjual belikan kembali,””terang ketua umum LSM LPAPR ” Bambang Dharma” Selasa (14/04/2026)

Hal senada diucapkan Muslimin ketua Barigade Gus Dur Kabupaten Pasuruan, belum lama ini di Desa Masangan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, yang tak jauh dari rumahnya, ia mencium dugaan penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi ditimbun di salah satu rumah kosong.

“Kecurigaan saya bukan tanpa sebab warga menginformasikan, sejak lima bulan yang lalu baik mobil Truk maupun Pik Up bermuatan LPG 3 Kg bersubsidi dari arah Desa Manaruwi sering lalu lalang di dalam perkampungan dan bongkar muat di salah satu rumah yang disewa warga pendatang,”ucapnya.

Baca Juga :  Semangat "Generasi Nusantara Emas", Halal Bihalal PSHW-TM Sukses Digelar

Lebih lanjut ia mengatakan, kemarin malam pada tanggal 11/04/2026 ada mobil Pik Up tertutup dari arah Desa Manaruwi, melaju dengan kencang, dan saat saya tanya baik-baik muat apa mas, sopir tersebut bukanya menjawab malah tancap gas hingga kecepatan 60 kilometer perjam padahal di dalam perkampungan.

“Hal tersebut membuat saya curiga, kemudian Pik Up tersebut saya kejar dan ia berhenti disalah satu rumah milik warga pendatang, dan setelah kami tanya bersama Kasun setempat ia menunjukan izin penjualan di tempat lain, saya menduga LPG bersubsidi 3 Kg yang ditaruh di Desa Masangan bekas dipindah ke 12 Kg kemudian kalau sudah kosong baru ditaruh di rumah kosong dan ini terencana dan terstruktur, makannya praktek ini harus segera dihentikan, bila Polres Pasuruan maupun Polda Jatim tidak mengambil tindakan, kami berencana melaporkan berkelanjutan ke Bareskrim Polri,”tegasnya.

Sementara itu ketua GPN Kabupaten Pasuruan, Sueb Efendi, S.H yang juga berprofesi sebagai Advokat ia menilai, bahwa praktik pengoplosan LPG (penyuntikan gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi) merupakan kejahatan serius yang sangat merugikan rakyat dan negara.

“Berdasarkan data hingga April 2026, praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial negara senilai miliaran rupiah, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat dan menyebabkan kelangkaan LPG bersubsidi di tingkat bawah,” terangnya.

Baca Juga :  Ironi..!! Dugaan Penyimpangan Tata Kelola Kepegawaian di Kab. Pasuruan, Satu Orang Rangkap Dua Jabatan

Pengoplosan LPG meyebabkan kerugian Negara dan Ekonomi: Praktik ilegal ini mengalihkan hak subsidi masyarakat miskin kepada pihak yang tidak berhak demi keuntungan pribadi.

“Bareskrim Polri mencatat potensi kerugian negara akibat penyalahgunaan LPG bersubsidi mencapai miliaran per bulan, dengan total potensi kebocoran keuangan negara yang signifikan, makanya pakter tersebut harus segerakan dihentikan,”tutupnya ke awak media.

Aris, S.H yang juga berprofesi sebagai pengacara ia mengatakan, praktek pengoplosan LPG bersubsidi ke non subsidi sangat merugikan Rakyat dan menyebabkan kelangkaan LPG 3 kg di pasaran karena stok disalahgunakan. Selain itu, proses pengisian ilegal yang tidak sesuai standar (disuntik) sangat berbahaya dan berisiko menyebabkan tabung meledak serta mengancam keselamatan rumah tangga dan UMKM.

“Adapun konsekuensi Hukum sangat Tegas: Pelaku pengoplosan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja, maka dari itu kami bersama teman-teman NGO dan Ormas mengajukan audensi ke Polres Pasuruan untuk segera menindak para pelaku atau jaringan pengoplos LPG bersubsidi di wilayah Kabupaten Pasuruan dan kami siap memberikan baik Foto dan Vidio ke pihak Kepolisian sebagai bukti awal untuk melakukan penyelidikan di lapangan,”jelasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama