METROPAGI.ID, PASURUAN – Surat Edaran Bupati sudah terbit. Infografis sudah beredar luas. Nomor WhatsApp pengaduan pun sudah disebarkan ke setiap sudut birokrasi. Namun, 43 pimpinan OPD dan Camat di Kabupaten Pasuruan tetap memilih bungkam. Jika untuk urusan parsel makanan saja mereka berani mengabaikan perintah, lantas apa yang terjadi dengan gratifikasi yang tidak berbentuk makanan?
1. Angka yang Membuat Kita Sulit Tidur Nyenyak
Maret 2026, Lebaran baru saja berlalu. Bupati Pasuruan, Mochamad Rusdi Sutejo, telah menerbitkan Surat Edaran tegas: ASN dilarang menerima gratifikasi. Jika terlanjur menerima, wajib lapor. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Daerah pun sudah melakukan sosialisasi masif.
Namun, mari kita bedah datanya:
52 Pejabat (Kepala OPD & Camat) menerima Surat Edaran.
Hanya 9 Pejabat yang melapor ke UPG per Maret 2026.
17% Tingkat Kepatuhan.
Angka 17% ini muncul setelah semua sosialisasi dijalankan. Bukan sebelumnya. Artinya, 83% pejabat kita memilih untuk mengabaikan instruksi Bupati dan imbauan KPK.
“Jika sekadar parsel makanan saja 43 pimpinan unit kerja berani abai, apa yang terjadi dengan gratifikasi yang tidak meninggalkan jejak? Yang tidak punya kemasan? Yang tidak berbentuk makanan?”
2. Menghargai Mereka yang Memilih Jalan Benar
Di tengah “aksi tutup mulut” massal ini, ada sembilan nama yang layak diapresiasi karena memilih patuh pada aturan:
Yudha Triwidya Sasongko (Sekretaris Daerah) – 2 laporan.
Drh. Ainur Alfiyah (Kepala Dinas Peternakan) – 7 item senilai Rp1.398.000.
Rido Nugroho (Kepala Satpol PP) – Menolak & Melaporkan (3 paket senilai Rp1,2 juta dikembalikan).
Ridwan Harris, S.STP, M.Si (Kepala DPMPTSP).
Mohammad Nur Kholis (Kepala Badan Lingkungan Hidup).
Firdaus Handara (Plt. Kepala Dinas Kominfo).
dr. Arma Roosalina (Tercatat dalam dokumen KPK).
Bakhtiar Prihatin Bachri, SH, MM (Camat Tosari).
Zaki Yamani (Camat Sukorejo).
Catatan khusus untuk Kepala Satpol PP, Rido Nugroho. Ia tidak sekadar lapor, tapi berani menolak. Di tengah kultur birokrasi yang menganggap bingkisan Lebaran sebagai hal lumrah, ini adalah sebuah sikap teladan yang seharusnya menjadi norma, bukan pengecualian.
3. Rapor Merah Inspektorat: Pasif dan Gagal Fungsi
UPG dan Inspektorat bukan sekadar “kotak pos” yang menunggu laporan masuk. Mereka punya mandat aktif untuk memonitor, mengingatkan, dan mempertanyakan pejabat yang absen melapor. Inilah titik kegagalannya.
Inspektorat bersikap pasif sepenuhnya. Tidak ada jemput bola, tidak ada sidak kepatuhan, apalagi sanksi administratif bagi 43 pejabat yang membangkang. Hasilnya terukur: Surat Edaran Bupati hanya menjadi macan kertas.
“17 persen adalah rapor merah bagi Inspektorat. Merah bukan karena nasib buruk, tapi karena pilihan untuk tidak bertindak.”

Kabupaten Pasuruan tidak butuh sekadar evaluasi, tapi reformasi sistem dan SDM di tubuh Inspektorat agar pengawasan internal tidak lagi menjadi formalitas belaka.
4. KPK Harus Turun Tangan
Surat Edaran Bupati yang ditembuskan ke KPK bukanlah formalitas administratif. Data kepatuhan 17% ini sudah di tangan KPK. Kami menunggu, kapan ada evaluasi publik atas rendahnya integritas birokrasi di Pasuruan? KPK tidak boleh menunggu skandal besar pecah baru bergerak. Angka 17% ini adalah “alarm” yang sudah berbunyi nyaring.
5. Tentang 43 yang Diam: Ini Adalah Pembangkangan.
Mereka yang diam adalah pejabat eselon II dan III—orang-orang yang dipercaya mengelola anggaran negara. Mengabaikan Surat Edaran Bupati bukan lagi kelalaian, tapi pembangkangan kedinasan.
Yang paling menggelisahkan adalah mereka tidak merasa perlu bersembunyi atau pura-pura patuh. Mereka diam karena tahu tidak akan ada konsekuensi. Rasa aman dari pengawasan inilah yang menjadi pupuk subur bagi korupsi yang lebih besar.
6. Lapisan Tanggung Jawab
Lapisan I (Terberat): Plt Kepala Inspektorat / UPG. Gagal menjalankan mandat pengawasan aktif.
Lapisan II: 43 Kepala OPD & Camat. Mengetahui kewajiban tapi memilih diam. Diam adalah keputusan.
Lapisan III: KPK. Sudah menerima tembusan data, namun belum memberikan tindak lanjut publik.
Penutup: Tiga Tuntutan FORMAT PASURUAN
Langkah Bupati Mochamad Rusdi Sutejo sudah benar dan patut diapresiasi. Namun, tanpa konsekuensi nyata bagi yang membangkang, wibawa kepemimpinan Bupati akan dianggap angin lalu. Kami menuntut:
Plt Kepala Inspektorat: Terbitkan laporan kepatuhan publik secara transparan dan beri sanksi terukur pada 43 pejabat yang abai.
KPK: Evaluasi secara terbuka data kepatuhan 17% di Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan: Jadikan pembangkangan ini sebagai ujian kepemimpinan. Berikan konsekuensi administratif bagi pejabat yang tidak patuh.
Kepada 43 pejabat yang diam: Untuk parsel saja Anda sudah berani membangkang, publik kini bertanya-tanya, hal besar apa lagi yang sedang Anda sembunyikan?
Oleh: Ismail Makky, SE. MM.
Ketua FORMAT PASURUAN (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan)
Sekretariat: Jl. Raya Ngopak No. 5, Ds. Arjosari, Rejoso, Kabupaten Pasuruan. (Syr)








