Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Apr 2026 06:04 WIB ·

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman


 Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG — Rabu, 15 April 2026. Dugaan praktik kotor di tubuh kepolisian kembali menyeruak. Kali ini, skandal “tangkap–peras–lepas” (TPL) mencuat di Polres Batu dan memantik kemarahan publik. Kasus yang menyeret pasangan suami istri berinisial FRE, warga Desa Sumberpetung, Kecamatan Kalipare, Kabupaten Malang, membuka indikasi serius adanya rekayasa hukum, manipulasi barang bukti, hingga dugaan pemerasan puluhan juta rupiah.

Ini bukan sekadar pelanggaran prosedur Ini dugaan praktik mafia hukum,
Barang Bukti “Menyusut”: Dari 7 Gram Jadi 0,25 Gram.

Fakta paling mencengangkan dalam perkara ini adalah dugaan penyusutan drastis barang bukti sabu. Dari informasi yang dihimpun:
Awal: ±7 gram
Dalam berkas: 0,25 gram.

Perbedaan ini bukan sekadar angka—ini menentukan nasib hukum tersangka,
Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika:
7 gram → indikasi kuat sebagai pengedar (ancaman berat) 0,25 gram → pengguna (berpotensi rehabilitasi)

Tanpa adanya Berita Acara Pemusnahan (BAPemusnahan) yang sah, penyusutan ini memunculkan dugaan serius:
Apakah barang bukti “diatur” untuk menurunkan status hukum tersangka?

Baca Juga :  Risiko Hukum "Back-to-Forest" Pasca TMKH, Pansus Real Estate Didesak Agar Segera Mengeluarkan Rekomedasi Akhir

Desakan audit independen terhadap hasil uji Labfor Polda Jatim kini tak bisa ditawar, Prosedur Diduga Dilanggar: Penangkapan Tanpa Transparansi.

Tak berhenti di situ, proses penangkapan juga diduga melanggar hukum,
Pasal 18 KUHAP: Surat perintah penangkapan wajib diberikan ke keluarga, tidak dilakukan,
Pasal 57 KUHAP: Hak komunikasi dengan keluarga/penasihat hukum diduga dihambat,
Penyitaan ponsel tanpa dasar jelas indikasi pembungkaman akses
Jika benar, maka proses hukum ini cacat formil dan berpotensi batal demi hukum.

Dugaan Pemerasan Rp50 Juta: Siapa Bermain?

Sorotan mengarah pada oknum KBO Reskoba berinisial HEN yang disebut menerima uang tebusan sekitar Rp50 juta. Namun hingga kini:
Tidak ada klarifikasi terbuka
Tidak ada bantahan langsung
Yang muncul justru diam seribu bahasa.

Dalam etika Polri, sikap tidak kooperatif justru memperkuat dugaan pelanggaran.
Diam, dalam konteks ini, bukan netral—melainkan mencurigakan.

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

Wakapolres Batu, Kompol Anton Widodo, menyatakan:
“Nanti dilakukan pendalaman oleh pengawas internal Polres.”

Pernyataan ini dinilai publik terlalu normatif di tengah dugaan serius yang mengarah pada tindak pidana, bukan sekadar pelanggaran etik.

Bukan Lagi Etik—Ini Bisa Masuk Korupsi
Praktisi hukum menilai, jika dugaan pemerasan terbukti, maka kasus ini masuk ranah pidana berat:
Pemerasan oleh aparat
Penyalahgunaan wewenang
Potensi tindak pidana korupsi
Artinya, penanganannya tidak cukup hanya melalui Propam, tetapi harus masuk jalur pidana.

Ujian Nyata Polri Presisi
Kasus ini menjadi ujian telanjang bagi komitmen reformasi Polri. Jika dibiarkan:
Kepercayaan publik akan semakin runtuh
Praktik “jual beli perkara” akan makin mengakar hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas.

Keluarga FRE kini bukan hanya kehilangan uang, tetapi juga kepercayaan terhadap institusi yang seharusnya melindungi.

Publik menunggu:
Apakah ini akan dibongkar hingga tuntas,
atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya?
(fr)

Artikel ini telah dibaca 21 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Hanya 9 dari 52 Kepala OPD Lapor Parsel: Jika Makanan Saja Berani Diabaikan, Bagaimana dengan Uang?

15 April 2026 - 03:02 WIB

Trending di Berita Utama