METROPAGI.IDPASURUAN-OPINI PUBLIK | FORMAT PASURUAN | SERI II
Seminggu Berlalu, Plt Inspektur Diam.
Diam Itu Sudah Menjadi Jawaban.
Sepekan lalu FORMAT Pasuruan menerbitkan data: hanya 9 dari 52 Kepala OPD dan Camat yang melapor gratifikasi Lebaran. Publik sudah tahu. Media sudah memberitakan. Yang belum ada adalah satu hal sederhana: penjelasan dari Plt Kepala Inspektorat tentang apa yang sudah, sedang, dan akan dilakukan.
Delapan hari. Seratus sembilan puluh dua jam. Begitu lamanya waktu yang sudah berlalu sejak FORMAT Pasuruan mempublikasikan fakta yang tidak bisa dibantah: dari 52 Kepala OPD dan Camat se-Kabupaten Pasuruan, hanya 9 orang — 17 persen — yang tercatat melaporkan gratifikasi Lebaran ke UPG Inspektorat Daerah. Data itu bukan rumor. Bukan fitnah. Itu nomor-nomor laporan resmi yang tercatat dalam sistem KPK.
Selama tujuh hari itu, publik menunggu.
Menunggu klarifikasi. Menunggu pernyataan. Menunggu setidaknya satu kalimat resmi dari Plt Kepala Inspektorat yang menjelaskan: apa yang sudah dilakukan lembaganya terhadap 43 pejabat yang tidak melapor.
Yang datang adalah keheningan. Dan dalam urusan pengawasan publik, keheningan bukan netral. Keheningan adalah jawaban.
Apa yang Seharusnya Sudah Terjadi dalam Tujuh Hari Ini
Kita tidak sedang membicarakan tindakan heroik. Kita sedang membicarakan fungsi dasar jabatan.

Dalam tujuh hari, UPG di bawah Plt Inspektur seharusnya sudah melakukan hal-hal yang paling mendasar dari mandatnya. Pertama: jemput bola. Bukan menunggu di kantor. Turun langsung ke OPD dan kecamatan yang tidak melapor. Ketuk pintu. Tanya. Catat. Itulah yang disebut pengawasan aktif — bukan pengawasan yang duduk manis di Gedung Lettu Imam Adi sambil menunggu laporan masuk sendiri.
Kedua: sidak. Inspektorat punya kewenangan untuk turun tanpa pemberitahuan. Sidak ke Kepala Dinas yang tidak melapor. Sidak ke Camat yang bungkam. Tanyakan langsung: apakah Anda menerima gratifikasi Lebaran? Jika ya, mengapa tidak dilaporkan? Sidak bukan ancaman — itu adalah bukti bahwa pengawasan internal masih hidup.
Ketiga: surat teguran resmi. Kepada setiap Kepala OPD dan Camat yang tidak melapor. Bukan surat biasa — surat yang tercatat, bernomor, dan masuk ke arsip kepegawaian. Surat yang berbunyi sebagai peringatan resmi dengan tenggat untuk memberikan penjelasan.
Keempat: laporan kepada Bupati. Plt Inspektur bertanggung jawab langsung kepada Bupati. Angka 17 persen adalah informasi yang wajib dilaporkan secara resmi — lengkap dengan nama-nama yang tidak melapor, analisis risiko, dan rekomendasi tindakan. Bukan disimpan di laci.
Semua itu adalah pekerjaan yang bisa dilakukan dalam tiga hari pertama. Tapi sudah tujuh hari — dan tidak ada satu pun yang terbukti sudah dilakukan.
Inspektorat yang Duduk vs. Inspektorat yang Bergerak. Ada pola yang sudah terlalu lama dibiarkan di lembaga pengawasan internal daerah di Indonesia — termasuk di Kabupaten Pasuruan.
Pola itu bernama: menunggu.
Menunggu laporan masuk. Menunggu ada pengaduan. Menunggu ada yang viral dulu baru bergerak. Menunggu tekanan eksternal dari KPK, dari media, dari organisasi masyarakat sipil — sebelum akhirnya bergerak dengan langkah yang terlambat.
UPG yang efektif tidak bekerja seperti itu. UPG yang efektif turun ke lapangan sebelum ditanya. Ia tahu bahwa musim Lebaran adalah musim paling rawan gratifikasi di kalender birokrasi Indonesia.
Ia sudah menyiapkan tim jemput bola sejak sebelum Lebaran. Ia sudah punya daftar OPD mana yang belum melapor pada hari ke-5, ke-10, ke-15 setelah Lebaran. Dan ia bergerak — tanpa menunggu ada yang menulis opini dulu.
Yang terjadi di Kabupaten Pasuruan adalah sebaliknya. Bukan UPG yang jemput bola. Yang jemput bola adalah masyarakat sipil — FORMAT Pasuruan. Dan setelah bola dijemput dan datanya dipublikasikan, Inspektorat tetap diam.
Lima Pertanyaan yang Wajib Dijawab
FORMAT Pasuruan tidak meminta hal yang luar biasa. Kami hanya meminta transparansi yang menjadi hak publik. Berikut lima pertanyaan konkret yang wajib dijawab oleh Plt Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Pasuruan secara terbuka:
1. Berapa total OPD dan Kecamatan yang sudah menerima surat teguran dari Inspektorat karena tidak melapor?
2. Apakah Plt Inspektur sudah melaporkan angka kepatuhan 17% ini kepada Bupati secara resmi?
3. Apakah UPG sudah pernah melakukan jemput bola — turun langsung ke OPD dan kecamatan untuk memastikan kepatuhan?
4. Apakah ada jadwal sidak ke OPD dan kecamatan yang tidak melapor?
5. Apa sanksi yang akan dijatuhkan kepada pejabat yang terbukti menerima gratifikasi tanpa melaporkan?
Pertanyaan-pertanyaan ini bukan jebakan. Bukan serangan. Ini adalah pertanyaan yang akan ditanyakan oleh setiap warga yang membayar pajak dan peduli terhadap tata kelola pemerintahan daerahnya.
Jika pertanyaan-pertanyaan dasar seperti ini tidak bisa dijawab — publik berhak menyimpulkan sendiri apa artinya.
Desakan kepada Bupati Pasuruan
Dalam opini pertama kami, FORMAT Pasuruan menyatakan: kasihan Bupati Mochamad Rusdi Sutejo. Ia sudah berbuat benar. Surat Edaran terbit. Ditandatangani. Ditembuskan ke KPK dan Gubernur Jawa Timur. Yang gagal bukan niatnya — yang gagal adalah kepatuhan anak buahnya.
Tapi kasihan yang diam juga tidak membantu siapa-siapa.
Sudah saatnya Bupati Mochamad Rusdi Sutejo meminta pertanggungjawaban langsung dari Plt Inspektur: apa yang sudah dilakukan terhadap 43 pejabat yang membangkang terhadap Surat Edaran Bupati sendiri? Jika jawabannya tidak memuaskan — atau tidak ada — maka keputusan lanjutan ada di tangan Bupati.
Kepemimpinan bukan hanya soal menerbitkan surat edaran. Kepemimpinan adalah memastikan surat edaran itu ditaati — dan ada konsekuensi ketika diabaikan.
FORMAT Pasuruan akan terus mencatat. Terus mempertanyakan. Terus mempublikasikan.
Bukan karena bermusuhan dengan siapapun. Tapi karena itulah fungsi masyarakat sipil dalam ekosistem pemerintahan yang sehat — menjadi cermin yang tidak bisa dimatikan, suara yang tidak bisa dibungkam, dan pencatat yang tidak bisa diajak kompromi.
Plt Inspektur masih punya kesempatan untuk menjawab. Untuk membuktikan bahwa diamnya selama sepekan ini bukan karena tidak ada yang dikerjakan — tapi karena sedang mengerjakan sesuatu yang substansial.
Publik menunggu. Tapi tidak selamanya.
Diam yang berkepanjangan dari seorang Plt Inspektur bukan hanya kegagalan komunikasi publik. Itu adalah bukti nyata dari apa yang sudah kami tulis sepekan lalu: bahwa Kabupaten Pasuruan membutuhkan reformasi besar-besaran di Inspektorat Daerahnya — mulai dari orangnya. (Syr)








