Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Mei 2026 06:36 WIB ·

Sikapi Keluhan Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS, Disnakertrans Jatim Siap Sidak PT MGC Technology Indonesia


 Sikapi Keluhan Upah di Bawah UMK dan Tanpa BPJS, Disnakertrans Jatim Siap Sidak PT MGC Technology Indonesia Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang melibatkan perusahaan outsourcing PT Kharisma Selaras Indonesia (KSI) dan PT Cobra Mas Nusantara di lingkungan PT MGC Technology Indonesia kian memanas. Selain persoalan upah yang jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Pasuruan, para pekerja juga mengeluhkan tidak adanya jaminan BPJS.

Kondisi kesejahteraan yang terabaikan ini memicu para karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur untuk segera turun tangan melakukan pengawasan langsung di lokasi perusahaan yang beroperasi di kawasan PIER, Pasuruan tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, rata-rata upah karyawan hanya berkisar Rp3.000.000 hingga Rp3.500.000 per bulan. Angka ini sangat jauh dari ketetapan UMK Kabupaten Pasuruan tahun 2026 yang berada di angka Rp5.187.681.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Jatim, Tri Widodo, berjanji akan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke PT MGC Technology Indonesia dalam waktu dekat.

Baca Juga :  Belum Genap Sebulan Digrebek Tim Gabungan, Judi Sabung Ayam di Desa Pepe Kwangsan Kembali Menggeliat

“Jika benar ditemukan penyalahgunaan, seperti upah di bawah UMK dan ketiadaan slip gaji yang melanggar regulasi UU Cipta Kerja, kami tidak segan untuk mencabut izin operasional PT Cobra Mas Nusantara dan PT Kharisma Selaras Indonesia (KSI),” tegas Tri Widodo, Selasa (12/05/2026).

Sorotan pada Aturan Outsourcing Terbaru
Kasus ini menarik perhatian serius Disnakertrans Jatim karena adanya dugaan pelanggaran terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya. Aturan ini merupakan penegasan aturan outsourcing pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Regulasi ini membatasi outsourcing hanya pada kegiatan penunjang dan mewajibkan perusahaan mengikuti aturan perlindungan pekerja yang baru. Kasus ini harus menjadi pembelajaran penting mengenai transparansi, akuntabilitas, serta perlindungan hak-hak pekerja,” tambah Tri.

Baca Juga :  Pemdes Purworejo, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun Mengucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026

Diketahui, PT MGC Technology Indonesia sendiri merupakan perusahaan manufaktur penyedia komponen silikon dan plastik yang beroperasi sejak tahun 2021. Namun, operasionalnya kini tercoreng oleh tudingan pelanggaran hak pekerja.

Selain masalah upah, muncul dugaan serius terkait PT Cobra Mas Nusantara (penyedia jasa keamanan). Perusahaan tersebut diduga merupakan PT perorangan milik oknum berinisial KSMT yang tidak memiliki Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Sayang hingga berita ini ditayangkan HRD PT Kobra Mas Nusantara Fandes dan PT Kharisma Selaras Indonesia (KSI) saat dikonfirmasi awak media belum memberikan klarifikasi akan hal ini. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dispenduk Kabupaten Madiun Hadirkan Layanan Adminduk Lengkap dan Gratis di Desa Bodag

13 Mei 2026 - 11:42 WIB

Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Kec. Wates, Kabupaten Blitar Kembali Menggeliat

13 Mei 2026 - 09:09 WIB

Tema “The Future Starts Today”, SMKN 2 Ponorogo Lepas Lulusan Siap Kerja Tahun Ajaran 2025 / 2026

13 Mei 2026 - 05:05 WIB

Siap Terjun ke Dunia Kerja, SMKN 1 Poncol Magetan Unggul Vokasi Industri dan Pelayanan Prima

12 Mei 2026 - 10:23 WIB

Surat Terbuka untuk Bupati Magetan: Aspirasi Siswa SMP di Hari Pendidikan Nasional

12 Mei 2026 - 08:53 WIB

TP3D Lahir dalam 8 Hari, Hidup dari APBD Mati dari Pengawasan

12 Mei 2026 - 03:55 WIB

Trending di Berita Utama