Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Mei 2026 13:16 WIB ·

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026


 Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) non-APBD menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda Non-APBD Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin (18/05/2026).

Rapat yang dihadiri langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo tersebut dinyatakan sah dan memenuhi kuorum. Dari total 50 anggota dewan, sebanyak 37 anggota hadir secara fisik, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 123 Peraturan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib.

Adapun tiga Raperda yang disahkan tersebut meliputi:

* Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
* Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat
* Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menyampaikan apresiasi serta rasa syukur atas kelancaran acara tersebut. Pada kesempatan yang sama, ia juga mengucapkan selamat menunaikan ibadah haji kepada Wakil Bupati Pasuruan serta seluruh jemaah haji asal Kabupaten Pasuruan tahun 2026.

“Setelah melalui proses yang cukup panjang, bahkan sempat mengalami stagnasi selama kurang lebih 2,5 tahun, hari ini kita dapat menyetujui tiga raperda penting. Ini adalah bukti kepedulian dan komitmen kita bersama dalam melaksanakan fungsi DPRD, khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Samsul Hidayat.

Baca Juga :  SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

Ia menjelaskan bahwa proses penyusunan ketiga Raperda ini telah melewati berbagai tahapan krusial, mulai dari harmonisasi oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, persetujuan bersama perangkat daerah terkait, hingga fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Sugiyanto, S.T., saat membacakan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) memaparkan urgensi dari masing-masing regulasi baru tersebut:
Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial: Bertujuan memberikan perlindungan dan pelayanan sosial yang tepat sasaran serta berkeadilan.

Raperda Kabupaten Layak Anak: Merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan khusus bagi anak.
Raperda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat: Disusun untuk memperkuat peran ormas sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan dan penguatan demokrasi.

Baca Juga :  Dugaan Pelanggaran Prosedur di Polsek Kedungkandang Jadi Sorotan, Korban Klaim Rugi Puluhan Juta Rupiah

Setelah melalui proses pembahasan yang mendalam, rapat paripurna secara bulat menyetujui ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan. Penetapan resmi ini tertuang dalam Keputusan DPRD Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2026.

Di ruangan yang sama, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh jajaran DPRD, Sekretaris Daerah, serta perangkat daerah terkait atas kerja keras yang telah dilakukan.

“Raperda Kabupaten Layak Anak adalah bentuk komitmen kita melindungi generasi penerus bangsa. Raperda Pemberdayaan Ormas menjadi pengakuan dan penguatan peran masyarakat. Dan Raperda Kesejahteraan Sosial adalah wujud nyata kita untuk mengurangi kesenjangan serta memberikan kehidupan yang layak bagi seluruh warga Kabupaten Pasuruan,” tutur Rusdi Sutejo.

Bupati berharap, dengan disetujuinya ketiga Perda ini, dapat tercipta kepastian hukum, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasuruan. Ia juga berharap sinergi yang baik antara pihak eksekutif dan legislatif dapat terus dipertahankan demi kemajuan daerah. (Red)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Sruni Gedangan, Belasan Motor Disita

15 Mei 2026 - 03:16 WIB

Ketika TP3D Ada, Sekda dan Kepala OPD Jadi Apa?

15 Mei 2026 - 02:27 WIB

Trending di Berita Utama